Deli Serdang
Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Putra Jaya Manalu SE MM membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis (7/7/2022)).
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang tersebut, mengangkat tema, "Keterbukaan Informasi Publik, menuju Tata Pemerintahan yang Baik".
Sebagai narasumber dalam rapat koordinasi tetsebut, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Dr Ir Hasyim Gautama MSC, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr Cut Alma Nurafiah MA, dan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Dra Efi Zarnita MSi, dimoderatori Setia Pandia dari Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sumatera Utara.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (KominfoStan) Deli Serdang, Dr Dra Hj Miska Gewasari MM, menyampaikan Rapat Koordinasi PPID tersebut bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Untuk dasar penyelenggaraan, yakni Undang-Undang (UU) No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022, dan Surat Sekretariat Daerah No: 005/2168 Tanggal 28 Juni 2022, Perihal Rapat Koordinasi.
"Rapat Koordinasi PPID adalah untuk memaksimalkan Pelayanan Informasi Publik dalam rangka pelakasanaan Keterbukaan Informasi Publik serta terwujudnya transparansi dalam Penyelenggaraan Pemerintah/Badan Publik sebagaimana diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP. Sedangkan, tujuannya adalah mewujudkan PPID Utama dan PPID Pembantu yang berkompeten dalam rangka mengimplementasikan UU KIP," terang Kadis KominfoStan di acara yang diikuti 150 PPID pada perangkat daerah, kecamatan dan desa se-Kabupaten Deli Serdang.
Sebagai sasaran adalah untuk mewujudkan PPID Pembantu yang mampu menyediakan dan melayani Permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tempat yang sama, Asisten Perekonomian menyampaikan Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelengaraan Negara dan badan publik lainnya.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, kata Asisten Perekonomian lagi, juga berkewajiban untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan pemerintah.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki tanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi di Badan Publik, serta mengawal dan melaksanakan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.