Diskominfostan, Kamis 17 Oktober 2024
DELI SERDANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, ASN juga harus menjaga netralisasnya. Sebab, netralitas ASN adalah hal penting untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan serta memastikan tidak adanya penggunaan fasilitas negara dalam mendukung peserta Pemlihan Umum (Pemilu) tertentu.
"Karena ASN adalah tenaga profesional, motor penggerak pemerintahan dan harus tetap berada pada setiap pesta demokrasi yang berlangsung," kata Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM dalam pidatonya pada Apel Gabungan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di halaman Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (17/10/2024).
Maka dari itu, Pj Bupati meminta, seluruh ASN Pemkab Deli Serdang untuk menjadi pelayanan publik yang bisa menjaga marwah dan pengayom masyarakat serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi atau suatu kelompok tertentu.
Tidak hanya itu, ASN juga tidak boleh terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik. Sebab, netralitas ASN merupakan objek pengawasan, tidak hanya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tapi juga Komisi ASN dan masyarakat umum.
ASN Pemkab Deli Serdang adalah ASN yang memiliki sikap netral dan memahami peraturan serta hal-hal yang tidak boleh dilakukan yang berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.
"Mari kita dukung dan sukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Deli Serdang, agar terciptanya Pilkada yang bersih, jujur, dan adil serta bebas dari segala bentuk politik praktis," imbau Pj Bupati pada apel yang turut diikuti para staf ahli, asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan lainnya itu.