Pengukuhan Kembali 73 Kades, Pj Bupati: Tingkatkan Kemandirian Desa

Diskominfostan,Rabu 5 Juni 2024

DELI SERDANG - Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM mengukuhkan kembali 73 kepala desa (Kades), periode 2018-2024, untuk masa jabatan dua tahun ke depan.

Pengukuhan dilakukan di Grha Bhineka Perkasa Jaya Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (5/6/2024).

Dalam sambutannya, Pj Bupati mengatakan, pengukuhan dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) No.3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, yakni Pasal 118 huruf e. Pasal tersebut mengamanatkan, kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan UU.

Pj Bupati merinci, Kabupaten Deli Serdang memiliki 76 orang kepala desa periode 2018-2024 yang telah berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024, dan ada tiga kepala desa yang mengundurkan diri karena mengikuti konsestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jadi, yang diangkat kembali menjadi kepala desa sebanyak 73 orang.

Ditambahkan Pj Bupati, berdasarkan Indeks Desa Membangun tahun 2024, dari 73 kepala desa yang kembalibdikukuhkan, 65 di antaranya adalah desa berkembang, tujuh desa maju dan satu desa mandiri.

"Manfaatkan waktu kurang lebih dua tahun ini dengan sebaik-baiknya, sehingga status kemandirian desa bisa ditingkatkan lagi," harap Pj Bupati pada pengukuhan yang turut dihadiri Sekretaris Daerah, H Timur Tumanggor SSos MAP; Pj Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Deli Serdang, Ny Ismiralda Wiriya Alrahman; Ketua Dharmawanita Persatuan, Ny Hj Boya Timur Tumanggor; para pejabat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.