Diskominfostan, Jumat 19 Juli 2024
DELI SERDANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyalurkan dana hibah kepada lima Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), salah satunya adalah Panti Yayasan Pendidikan Tunanetra (Yapentra) di Dusun III, Desa Tanjung Morawa Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Jumat (19/7/2024).
Empat LKS lainnya, yakni Panti Asuhan Karya Tulus, Panti Asuhan Santa Lusia, Panti Naim Karya Sentosa, dan Panti Asuhan Anugerah Kasih Abadi.
Penyerahan dana hibah tersebut bertujuan untuk memperkuat lembaga-lembaga sosial agar lebih berdaya dalam menjalankan program-program berkualitas bagi penghuni panti.
"Penyaluran dana hibah ini merupakan wujud komitmen Pemkab Deli Serdang kepada panti agar pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang membutuhkan panti bisa terlaksana dengan efektif dan efesien," kata Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM pada penyerahan dana hibah tersebut.
Penyerahan bantuan tersebut juga sebagai salah satu bentuk dukungan Pemkab Deli Serdang kepada panti. Diharapkan, dengan adanya hibah tersebut bisa membantu panti dalam meningkatkan kapasitasnya.
"Kami harapkan pula agar dukungan kami (Pemkab Deli Serdang) ini tidak bertepuk sebelah tangan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya, agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan hukum, sehingga kegiatan ini dapat berlanjut," harap Pj Bupati.
Pemberian hibah tersebut, lanjut Pj Bupati, bukan satu-satunya dukungan terhadap panti, Pemkab Deli Serdang juga membantu para penghuni panti, dengan catatan yang masuk dalam kartu keluarga (KK) panti untuk mendapatkan BPJS gratis dari pemerintah.
"Dengan adanya BPJS gratis, penghuni panti atau anak-anak panti bisa berobat di fasilitas kesehatan tanpa mengkhawatirkan biaya yang akan timbul. Oleh sebab itu, manfaatkan sebaik-baiknya dukungan-dukungan ini dalam mengelola panti," imbau Pj Bupati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial, Rudi Akmal Tambunan ST dalam laporannya menyampaikan, penyerahan bantuan hibah tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang No.85 Tahun 2023 tentang Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, Keputusan Kepala Dinas Sosial selaku Pengguna Anggaran No.XX Tahun 2024 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Penyerahan Bantuan Hibah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Tahun 2024.
"Pemberian hibah ini untuk membantu Lembaga Kesejahteraan Sosial yang
dalam hal ini adalah panti melalui penyaluran bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada lima panti dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan standar panti yang berada
dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang," papar Kadis Sosial di acara yang dirangkai dengan pemberian bantuan kepada Ruslan, korban kebakaran, warga Kecamatan Percut Sei Tuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Deli Serdang, bantuan kepada anak KPM PKH, penyerahan BPJS Kesehatan kepada Yayasan Datuk Etam dan lainnya itu.
Turut hadir pada penyaluran hibah tersebut, Pimpinan Yayasan Yapentra, Pendeta Linti Dongoran MTh; Ketua Baznas, H Surya Putra; Asisten III Administrasi Umum, Drs David Efrata Tarigan MSP; Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Drs Khairul Azman MAP; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, serta Keluarga Berencana (P3AP2KB), Dr Dra Hj Miska Gewasari MM; Kepala Dinas Kesehatan, dr Asri Ludin Tambunan; Camat Tanjung Morawa, H Ibnu Hajar SPd SSos; Kepala Desa Tanjung Baru, Khairi Azman Ginting, dan lainnya.