Pemkab Deli Serdang Ajukan 7 Ranperda

Diskominfostan, Rau 2 Juni 2024

DELI SERDANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang telah mengirimkan surat kepada DPRD, perihal penyampaian nama-nama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Deli Serdang untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang atas Penetapan Propemperda Tahun 2024, Rabu (26/6/2024).

Disebutkan Pj Bupati, dalam surat tersebut Pemkab Deli Serdang telah menyampaikan tujuh nama Ranperda, yaitu Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2045, Ranperda Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Deli Serdang No.3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang.

Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda Perangkat Desa dan Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

"Semoga kita dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang semakin besar sekarang ini, dalam memenuhi tuntutan dan harapan seluruh masyarakat, demi terwujudnya Deli Serdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinnekaan," kata Pj Bupati.

Sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deli Serdang, Dr Misnan Aljawi SH MH mengatakan, Propemperda Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024 yang akan ditetapkan tersebut nantinya menjadi dasar dalam membentuk dan menyusun peraturan daerah.

Hal itu sesuai dengan upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Deli Serdang.

Hadir pada rapat paripurna tersebut, para anggota DPRD Deli Sedang, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya.