LUBUK PAKAM
Pemkab Deli Serdang, Badan Pertanahan Nasional dan BRI Cabang Lubuk Pakam melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama Penanganan Akses Reforma Agraria di Aula Cendana lantai II Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (30/12).
Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut masing-masing dilakukan Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan diwakili Sekdakab Deli Serdang Darwin Zein S.Sos, Kacab BRI Lubuk Pakam Dedi Sofyan dan Kepala BPN Deli Serdang Drs. Fauzi.
Hadir dalam kesempatan itu, Asisten I Setdakab Deli Serdang H.Citra Effendi Capah, Kabag Tapem David Efrata Tarigan, Plt. Kadis Pertanian Deli Serdang Herman Saleh Dongoran, Kadis Koperasi dan UKM Hj. Rabiatul Adawiyah Lubis, Kasi Pendataan dan Pemberberdayaan BPN Deli Serdang Marsundut Lumban Gaol, Camat Beringin Wahyu Rismiana, Camat Pantai Labu Rahmat Azhar Siregar dan Camat STM Hulu Budiman Sembiring.
Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan dalam sambutan disampaikan Sekdakab Deli Serdang Darwin Zein mengatakan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hadir dan berkomitmen mewujudkan tanah untuk ruang hidup bagi rakyat serta menjamin kepastian hukum hak atas tanah serta menjamin kepastian hukum hak atas tanah serta menjadikan tanah sebagai sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan tujuan guna mengatur penguasaan dan kepemilikan tanah yang berkeadilan dengan sasaran strategis yaitu peningkatan manfaat pengelolaan reforma agraria.
Dikatakannya, dalam upaya merealisasikan cita-cita tersebut Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat melalui jajarannya di Tingkat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan turut serta memberikan kontribusi dan sumbangsih terbaik dalam melaksanakan pemberdayaan tanah masyarakat.
Penanganan Akses Reforma Agraria merupakan upaya pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agraria dalam rangka peningkatan pendapatan per kapita penerima objek reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah. Dalam pelaksanaannya memerlukan pemilihan model yang disesuaikan dengan potensi dan kondisi di lokasi.
“Saya berharap melalui kesepakatan bersama penanganan akses reforma agraria di Kabupaten Deli Serdang ini nantinya dapat terlaksana pemberdayaan tanah masyarakat yang terstruktur, komprehensif dan terintegrasi sehingga bidang tanah hasil kegiatan legalisasi aset dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Saya yakin kegiatan ini akan memberikan dampak positif dan Pemerintah dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat”,harap Bupati.
Sebelumnya, Kasi Pendataan dan Pemberdayaan BPN Deliserdang Marsundut Lumban Gaol dalam laporannya menjelaskan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UKM, BRI Cabang Lubukpakam pada tahun 2021 telah melaksanakan pemberdayaan tanah masyarakat di 5 Desa yaitu Desa Sidoarjo II Ramunia Kecamatan Beringin, Desa Denai Lama, Desa Ramunia I, Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu, dan Desa Tiga Juhar Kecamatan STM Hulu dengan target 500 KK.
Penanganan akses reforma agraria tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berbasis pada pemanfaatan tanah. Dalam rangka penanganan akses reforma agraria di Kabupaten Deli Serdang digunakan model pemberdayaan tanah masyarakat berbasis kemitraan.
Pemberdayaan tanah masyarakat yang dilaksanakan di Kabupaten Deli Serdang bekerjasama dan bersinergi dalam membantu masyarakat untuk memanfaatkan aset yang dimiliki. Dalam hal ini sertifikat tanah digunakan sebagai agunan dalam menambah modal usaha.
“Dengan adanya program ini kami berharap masyarakat dapat terbantu untuk meningkatkan taraf ekonomi dan kesejahteraan,” kata Marsundut Lumban Gaol.