Pemkab Deli Serdang Bahas Penyelesaian Masalah Penolakan Rumah Tahfiz Siti Hadjar Sibolangit
Lubuk Pakam
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengundang berbagai pihak untuk membahas perihal mediasi penolakan masyarakat terhadap pembangunan Sekolah Tahfidz Quran Yayasan Siti Hadjar di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Senin siang (19/9/2022), pukul 14.00 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Darwin Zein SSos yang memimpin rapat yang diadakan di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang tersebut, berharap agar masyarakat yang menolak dan pihak yayasan dipertemukan sebagai jalan untuk mencapai perdamaian.
"Mari kita bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan ini. Saya berharap untuk sekali lagi pertemuan bisa menghadirkan orang-orang yang bermasalah, perwakilan dari kedua belah pihak sehingga bisa lebih cepat kita selesaikan," tegas Sekda.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Camat Sibolangit, Febri Gurusinga SSTP MAP menyampaikan persoalan yang terjadi di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit tersebut bukan masalah agama, melainkan dilatabelakangi adanya oknum-oknum yang merasa terganggu dengan adanya rumah tahfiz tersebut.
"Tadi pagi, kami sudah menjadwalkan pertemuan dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kecamatan, dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Hasilnya, menyatakan bukan masalah agama, melainkan beberapa oknum yang merasa terganggu dengan adanya bangunan pesantren (rumah tahfiz) tersebut. Karena menurut oknum-oknum tersebut, keberadaan pesantren tersebut akan
mengurangi mata pencaharian dari beberapa orang," terang Camat.
Lebih jauh dijelaskan Camat, pada Kamis, 15 September 2022 lalu, ada beberapa oknum yang mengatasnamakan masyarakat Sibolangit keberatan dengan adanya yayasan tahfiz tersebut. Yayasan (Siti Hadjar) itu mendirikan bangunan yang tujuannya untuk membangun pesantren.
"Sebelumnya, kami dari kecamatan sudah sampaikan tata cara mendirikan bangunan ke dinas terkait, namun sampai saat ini pihak yayasan belum juga melaksanakan rahan kami," kata Camat lagi.
Di tempat yang sama, Danramil 03/Sibolangit, Kapten Liston Situmeang menegaskan sampai saat ini pihaknya terus mendalami persoalan tersebut.
Sejauh ini, pihak Koramil juga menyimpulkan masalah tersebut bukan perselisihan antaragama, melainkan hanya adanya tanggapan dari beberapa pihak yang langsung bersebelahan dengan yayasan. Bila (pembangunan pesantren) ini dilanjutkan, maka akan mengurangi mata pencaharian dari beberapa pihak tersebut," ucap Danramil 03/Sibolangit.
Sementara itu, Kapolsek Pancur Batu, Kompol Eriyanto G juga menyatakan oknum-oknum yang menolak keberadaan rumah tahfiz tersebut, tidak hanya berorasi, tapi juga melakuka pengrusakan terhadap beberapa alat milik yayasan.
"Kami juga berusaha meredam gejolak tersebut, agar jangan sampai melebar ke mana-mana. Kami juga terus mencari informasi agar oknum-oknum tersebut dapat kita amankan dan kita telusuri apa yang menjadi penyebab, kenapa itu bisa terjadi," papar Kapolsek Pancur Batu.
Di sisi lain, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), menjelaskan sesuai ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan permukiman pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut, kegiatan yang diperbolehkan meliputi permukiman dengan kepadatan rendah hingga sedang, penyediaan jalur dan ruang evaluasi bencana dan perdagangan serta jasa skala lokal dan penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi ruang terbuka hijau, taman, sarana transportasi umum, sarana pendidikan, kesehatan olahraga, pemerintahan dan utilitas sesuai kebutuhan.
Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi, kegiatan pariwisata, Industri Mikro Kecil dan Menengah yang ramah lingkungan dan kegiatan pertanian.
Sedangkan, Kakan Kemenag Kabupaten Deli Serdang, Drs Abdul Haris Harahap MAP, menerangkan perihal izin pendirian Tahfidz Quran, antara lain harus memiliki izin pendirian sekretariat dengan adanya Akta Notaris; memiliki minimal 15 siswa; bisa dilaksanakan di dalam; tidak menggunakan alat pengeras suara; tidak mewajibkan siswa harus tinggal di sekretariat. Sedangkan, untuk pesantren izinnya lebih banyak lagi dari izin rumah tahfiz.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang, Kyai Amir Panatagama SPdi pada rapat tersebut meminta Pemkab Deli Serdang dan pihak terkait lainnya untuk terus menyelidiki persoalan tersebut lebih dalam.
Karena, objek yang didemo oknum mengatasnamakan masyarakat Sibolangit tersebut bukanlah tempat maksiat, melainkan mengajarkan kebaikan.
"Saya tidak dapat mengerti, sehingga saya juga berharap Pemkab Deli Serdang dan seluruh instansi terkait harus menyelidiki lebih dalam lagi kenapa ditolak. Sementara kegiatan yang dilangsungkan bukan untuk perbuatan maksiat, melainkan memuji dan memuliakan Tuhan yang maha kuasa dengan memberikan pengetahuan kepada anak-anak atau orang yang ingin memahami cara membaca Alqur'an," tegas Kyai Amir Panatagama.
Hadir pula pada rapat tersebut, Kasatpol PP Deli Serdang, Marzuki SSos; Kaban Kesbangpol, Drs Zainal Abidin Hutagalung; Kepala Inspektorat, Edwin Nasution; Ketua FKUB Deli Serdang, H Waluyo; Kabag Kesra, Mukti Ali Harahap; Sekretaris Kominfostan, Safi'i Sihombing, S.IP, Ketua FKDM Deli Serdang, Soelarno SH; Pasi Intel 0204/DS, Kapten Aris, dan lainnya.