No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh BPK-RI
  2. SIPD RI dan SIPD Deli Serdang
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Memastikan Kesesuaian Laporan Keuangan seluruh Perangkat Daerah
  2. Menyusun dan Mengajukan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ke BPK-RI untuk diaudit.
  3. Menyusun Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
3 Jangka Waktu Penyelesaian Perda 8 (delapan) Bulan sampai disyahkan DPRD dan Perbup 2 (dua) bulan untuk selanjutnya diajukan ke BKAD Provinsi
4 Biaya / Tarif Gratis
5 Produk Pelayanan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Aduan, saran dan masukan dapat dilaporkan melalui :
  1. Badan Keuangan dan Aset Daerah yang beralamat di Jl. Mawar No. 8 Lubuk Pakam
  2. Aplikasi SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id
  3. Telp : 061.7951422
  4. Email :bpkad@deliserdangkab.go.id
  5. Instagram : bkad_deliserdang
  6. Facebook : Bkad Deliserdang
  7. Website : bkad.deliserdangkab.go.id