No Komponen Keterangan
1 Persyaratan Pelayanan
  1. Adanya laporan dari Masyarakat
  2. Identitas Pelapor
  3. Informasi Kejadian Sesuai dengan (5W + 1H)
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Menerima Laporan Kejadian Pasca Bencana Dari Masyarakat, Perangkat Desa atau Masyarakat Lainnya Melaui Telepun, Email dan Media Sosial serta Media Lainnya
  2. Menganalisa dan Memvalidasi Data Informasi Kejadian Bencana
  3. Meneruskan Informasi Kejadian Bencana ke Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Untuk Ditindak Lanjuti
  4. Menerima Laporan Hasil Penanganan Bencana dari TRC-PB
  5. Membuat Laporan Data Informasi Bencana yang diterima oleh Pusdalops-PB Kepada Kepala Pelaksana BPBD, Sekretaris Daerah dan Bupati
  6. Menginput Data Kejadian Bencana Bencana ke Sistem Informasi Kebencanaan BPBD
3 Jangka Waktu Penyelesaian 24 Jam/ 7 Hari
4 Biaya / Tarif tidak dipungut biaya/gratis
5 Produk Pelayanan Laporan Kebencanaan, Informasi Peringatan Dini dan Informasi Kejadian Bencana.
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Aduan, saran dan masukan dapat dilaporkan melalui :
  1. Telp : (061)-795 2007
  2. Fax : (061)-795 4252
  3. WA : 0811 678 2022
  4. Email :bpbd.ds@gmail.com
  5. Instagram : @bpbddeliserdang
  6. Facebook : bpbddeliserdang
  7. Website : www.deliserdangkab.go.id