Diskominfostan, Kamis 14 November 2024
DELI SERDANG - Penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) merupakan langkah strategis yang sangat penting.
"Alat kelengkapan dewan ini memiliki fungsi esensial, baik dalam menyusun kebijakan, mengawasi pelaksanaan pembangunan hingga memastikan jalannya fungsi legislasi yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Deli Serdang," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Dr Drs H Citra Effendi Capah MSP di Rapat Paripurna Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Deli Serdang, Kamis (14/11/2024).
Kepada anggota DPRD Deli Serdang yang duduk di berbagai komisi dan badan, Pj Sekda menyampaikan, amanah tersebut adalah sebuah kepercayaan besar yang menuntut komitmen dan integritas dalam setiap pengambilan keputusan.
"Semoga dengan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dapat menjalankan pemerintahan yang semakin profesional transparan dan akuntabel," harap Pj Sekda.
Pada kesempatan tersebut juga, Pj Sekda menyampaikan tentang pentingnya kerjasama yang harmonis antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan DPRD.
"Mari satukan tekad dan langkah untuk membangun desa dan menjadi kabupaten yang semakin maju, sejahtera, religius dan rukun dalam kebhinekaan. Kepada seluruh alat kelengkapan DPRD yang baru ditetapkan, kami berharap bisa melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta senantiasa menjunjung tinggi kepentingan rakyat di atas segalanya," tutur Pj Sekda, pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Agustiawan Saragih bersama Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri SH dan Wakil Ketua DPRD, H Hamdani Syahputra.
Adapun Alat Kelengkapan DPRD Deli Serdang, yakni Komisi I-IV, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Kehormatan.
Turut hadir pada paripurna tersebut, pejabat Pemkab Deli Serdang beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Deli Serdang, dan lainnya.