Menteri LH Apresiasi Pengelolaan Sampah Tadukan Raga

Diskominfostan, Sabtu 30 November 2024

DELI SERDANG - Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (30/11/2024).

Di kunjungannya itu, Menteri LH memberi apresiasi kepada TPA Tadukan Raga dan Pemkab Deli Serdang dalam pengelolaan sampah. Pun begitu, masih tetap ada yang perlu ditingkatkan.

"Karena semakin banyak belajar dan berinovasi akan semakin bagus," kata Menteri LH.

Menteri Lingkungan Hidup menjelaskan, Pemkab Deli Serdang telah melakukan langkah-langkah dan tanggungjawab penuh dalam penanggulangan sampah.

"Lahirnya Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sepenuhnya memberi tugas dan tanggungjawab kepada pemerintah daerah di provinsi maupun kabupaten/kota untuk melaksanakan pengelolaan sampah," kata Menteri LH.

UU ini juga meminta tanggungjawab pemerintah daerah saat pengelolaan sampahnya tidak ramah lingkungan. "Ini yang diminta oleh menteri dalam menjalankan amanat pengelolaan sampah," sebut Menteri LHm

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup sedang  melakukan pengawasan lingkungan terhadap TPA-TPA di kabupaten/kota.

"Semakin kita presisi dalam pengelolaan sampah, tentu ada nilai-nila ekonomi yang mengefisiensikan pengelolaan sampah, sehingga layanan sampah ini menjadi urusan wajib yang harus dicermati," tutup Hanif Faisol Nurofiq.

Hadir di kunjungan itu, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, Ir Yuliani Siregar MAP; Asisten Perekonomian dan Pembagunan Deli Serdang, H Khoirum Rizal ST MAP; Kadis Lingkungan Hidup Deli Serdang, Elinasari Nasution SP; Kadis Kominfostan, Drs Khairul Azman MAP dan lainnya.