DELI SERDANG - Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan observasi terhadap Desa Tanjung Rejo dalam rangka kesiapan menjadi percontohan Desa Anti Korupsi, Selasa (31/1/2023).
Pada observasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tanjung Rejo tersebut, Tim Ditpermas KPK, Firlana Ismayadil bersama Yuniva Tri Lestari dan Wina Ayu, menegaskan Desa Tanjung Rejo merupakan desa yang dipilih sendiri oleh KPK untuk masuk dalam empat desa nominator Desa Percontohan Anti Korupsi.
Penentuan Desa Tanjung Rejo sebagai nominasi Desa Percontohan Anti Korupsi berdasarkan beberapa kriteria atau pertimbangan.
"Program ini (percontohan Desa Anti Korupsi) merupakan tahun ketiga sejak 2021. Tidak mudah untuk menjalankan program ini. Pertama, harus penuh kehati-hatian. Kedua, KPK juga merasa bukan paling mengerti atas pemerintahan desa, masih ada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK masuk ke desa melihat kegiatan di desa. Pembangunan desa harus mewujudkan semangat pemberantasan korupsi," kata Firlana Ismayadil.
Kehati-hatian atas pemilihan Desa Tanjung Rejo sebagai percontohan Desa Anti Korupsi, terang Firlana lagi, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian hari.
Di tahun 2021, ada 11 percontohan Desa Anti Korupsi di 11 provinsi seluruh Indonesia. Di tahun ini, yang masuk nominasi bertambah menjadi 22 desa di 22 provinsi di seluruh Indonesia.
"KPK perlu melakulan ini. Oleh karenanya, strategi satu provinsi satu desa untuk disebarkan anti korupsinya kepada desa lainnya. Di Provinsi Sumatera Utara, ada empat calon percontohan Desa Anti Korupsi. Dan di sini (Desa Tanjung Rejo), pertama kali dilakukan observasi," tegas Firlana.
Disebutkannya, ada dua tujuan pelaksanaan observasi yang dilakukan. Tujuan pertama ada lima poin, yakni penguatan tata laksanan, penguatan pengawasan, penguatan pelayanan publik, partisipasi masyarakat terhadap desa, dan penguatan kearifan lokal yang sejalan dengan anti korupsi.
Tujuan kedua adalah rencana pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) sebagai langkah untuk menyisir hasil observasi yang dilakukan, dan tinjauan singkat dalam rangka tuan rumah pelaksanaan kick off atau pengumuman Desa Percontohan.
"Kita bisa karena kita bersama. Karena bersama kita bisa memberantas korupsi," pungkas Firlana.
Sebelumnya, Inspektur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Edwin Nasution SH yang membuka agenda observasi KPK tersebut menuturkan hal senada dengan apa yang disampaikan Tim KPK.
"KPK memilih Desa Tanjung Rejo tanpa sepengetahuan pemkab. Di sini ingin saya jelaskan, Kecamatan Percut Sei Tuan ini penduduknya terbesar dibandingkan dengan 17 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Kabupaten Deli Serdang merupakan pintu gerbang Indonesia bagian barat, dengan keberadaan Bandar Udara (Bandara) Kualanamu," papar Inspektur.
Inspektur berharap, Desa Tanjung Rejo bisa memenuhi syarat untuk menjadi percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Deli Serdang, dan Sumatera Utara.
Disebutkan Inspektur, ada delapan poin program pemberantasan korupsi yang dilakukan, yakni mensinergikan program pemerintah pusat, daerah dan desa yang bebas korupsi, membangun integritas kepala dan perangkat desa serta masyarakat yang anti korupsi, tidak ada penyelewengan atau korupsi Dana Desa atau anggaran desa, tidak ada oknum atau calo yang bermain dalam penggunaan anggaran/Dana Desa, pemerintah desa yang profesional, transparan, akuntabel dan modern, masyarakat desa hidup sejahtera, tenteram dan makmur, kepala dan perangkat desa serta masyarakat memahami kejahatan korupsi dan permasalahannya, dan timbul kesadaran masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Tanjung Rejo, Selamet mengemukakan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK yang telah menunjuk Desa Tanjung Rejo sebagai calon percontohan Desa Anti Korupsi Tahun 2023.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah menunjuk Desa Tanjung Rejo sebagai calon percontohan Desa Anti Korupsi dari 380 desa di Kabupaten Deli Serdang. Harapan kami, Desa Tanjung Rejo bisa mewakili sebagai percontohan Desa Anti Korupsi di Provinsi Sumatera Utara ini. Upaya yang sudah kami lakukan adalah keterbukaan informasi publik, transparansi, akuntabilitas. Dan kami juga sudah melakukan layanan Freema. Apa itu Freema, yaitu free (gratis), ramah dan maksimal," jelas Kades.
Hadir pula pada observasi itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, Drs Khairul Azman MAP; Kadis Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Dr Dra Hj Miska Gewasari MM; Camat Percut Sei Tuan, A Fitryan Syukri SSTP MSi; dan lainnya.