Korupsi Serang Mental Bangsa dan Sengsarakan Masyarakat

Diskominfostan, Kamis 14 November 2024

DELI SERDANG - Korupsi merupakan penyakit sosial yang menyerang mental bangsa dan menyengsarakan masyarakat. Sudah banyak pejabat publik melakukan korupsi dan telah diberikan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

"Apakah korupsi berhenti atau menurun? Jawabannya, tidak. Karena memang korupsi menjadi cara instan untuk memperkaya diri sendiri," kata Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM ketika membuka Sosialisasi Anti Korupsi Wujudkan Layanan Berintegritas di d'Prima Hotel Kualanamu, Kecamatan Batang Kuis, Kamis (14/11/2024).

Oleh sebab itu, perlu upaya bersama, tidak hanya dari sisi penindakan, tapi juga memperkuat pencegahan dan pendidikan agar korupsi bisa diminimalisir dan dihentikan, khususnya pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

"Kita perlu perkuat sistem pencegahan melalui perbaikan-perbaikan dari sisi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manejemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan Badan Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi pajak daerah," terang Pj Bupati.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat berkonsentrasi terhadap pencegahan korupsi melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Kedua program tersebut sangat revelan untuk menekan tindakan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dari kedua program itu, tahun 2022, Kabupaten Deli Serdang mendapat nilai MCP cukup baik, yakni 85,35. Pada 2023 lalu, terjadi penurunan menjadi 78,92. Pun begitu, kedua nilai tersebut masuk dalam kategori hijau atau implementasi baik.

Untuk indeks SPI tahun 2023, Deli Serdang mendapat nilai 68,51, masuk dalam kategori rentan. "Saya berharap di tahun 2024 ini nilai MCP dan SPI Kabupaten Deli Serdang bisa meningkat dari tahun sebelumnya," harap Pj Bupati.

Maka dari itu, Pj Bupati meminta para kepala perangkat daerah untuk memenuhi seluruh dokumen kelengkapan MCP tahun 2024. Kedua, menginstruksikan kepada para ASN dan non ASN pada unit kerja masing-masing yang terpilih sebagai responden untuk mengisi survei penilaian tahun 2024. Terakhir, bagi perangkat daerah yang memiliki pelayanan publik agar menginformasikan kepada pengguna layanan masyarakat untuk mengisi SPI tahun 2024.

"Saya berharap kita memahami dan menghindari korupsi serta menyadari betapa pentingnya peran kita dalam memerangi masalah ini. Jangan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jangan menghambat pembangunan di Kabupaten Deli Serdang karena masalah korupsi bukan hanya tanggung jawab saya selaku Penjabat Bupati, tapi kita bersama. Mari berkomitmen untuk menjaga integritas dan berkontribusi dalam pembangunan daerah yang bersih dari korupsi," harap Pj Bupati.

Sebelumnya Gita Priscilla Pinem SH MHum, panitia pelaksana sosialisasi mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang pencegahannya tidak sekadar membuat peraturan dan perundang-undangan, namun yang lebih penting adalah membangun mental untuk memberantas korupsi itu sendiri.

Sebab, tanpa membangun sumber daya manusia (SDM) yang baik dan berintegrasi, maka pemberantasan korupsi tidak akan berjalan maksimal.

Turut hadir pada sosialisasi tersebut, Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Juliani Prihartini SIK MH, narasumber dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri, Yudi Purnomo, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan lainnya.