HUT Kemerdekaan ke-77 RI, 419 Napi Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi

LUBUK PAKAM - Sebanyak 419 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Pakam, mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Rabu pagi (17/8/2022).

Pemberian remisi tersebut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar, bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Lubuk Pakam, Hudi Ismono SH MH.

Membacakan pidato Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum-HAM), Yasonna H Laoly, Wabup menyampaikan pemberian remisi tersebut tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), namun merupakan bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku.

Kemerdekaan bangsa Indonesia, merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan yang maha kuasa dan wajib disyukuri. Rasa syukur tersebut, tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan.



Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

"Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," ujar wabup.

Di akhir sambutanya, Wabup menyampaikan Peringatan HUT Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia ini sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja, khususnya di masa pandemi ini dengan memaksimalkan inovasi-inovasi berbasis teknologi informasi, terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan  serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan serta Kementerian Hukum dan HAM, pada umumnya.

Sementara itu, Kalapas Klas II B Lubuk Pakam, Hudi Ismono SH MH, secara rinci menyampaikan, Lapas Klas II B dihuni sebanyak 1.722 orang. Padahal, kapasitas yang semestinya adalah untuk 350 orang.



Atas fakta itu, Lapas Lubuk Pakam mengalami over kapasitas sebesar 485 persen.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkum-HAM, narapidana yang mendapat remisi sebanyak 419 orang dengan rincian, Kategori Pidana Umum: 213 orang, Kategori Terbaik: 206 orang, di antaranya tidak pidana narkotika 203 orang, tindak pidana korupsi tiga orang.

Turut hadir di acara itu, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Deli Serdang, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Deli Serdang, Camat Lubuk Pakam, Danang P Yudha SSTP beserta Muspika serta instansi lainnya.



Berita

Hak Cipta © 2023
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang