Forum Konsultasi Publik Bahas RPJPD Deli Serdang 2025-2045
DELI SERDANG - Seiring akan berakhirnya periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Deli Serdang tahun 2005-2025, maka perlu dilakukan penyusunan dokumen RPJPD tahun 2025-2045.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.86 Tahun 2017, Pasal 18 ayat 1, yang mengamanatkan penyusunan rancangan awal RPJPD dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.
"Salah satu tahapan penyusunan RPJPD adalah Forum Konsultasi Publik yang kita laksanakan ini. Forum Konsultasi Publik yang kita laksanakan ini merupakan upaya untuk membuka partisipasi dan keterlibatan para pemangku kepentingan (stake holders) dalam pembangunan daerah, dengan tujuan untuk menyosialisasikan substansi rancangan awal RPJPD Kabupaten Deli Serdang tahun 2025-2045 kepada para pemangku kepentingan," sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP ketika Forum Konsultasi Publik Perencanaan Awal (Ranwal) RPJPD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2045 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (12/12/2023).
Selain itu, sebut Sekda, untuk menerima masukan dan aspirasi terhadap Ranwal RPJPD Deli Serdang Tahun 2025-2045, menyempurnakan Ranwal RPJPD menjadi Rancangan RPJPD dengan mempertimbangkan
masukan dan aspirasi yang telah disampaikan para pemangku kepentingan, membangun rasa kebersamaan dan ownership (rasa kepemilikan) untuk mewujudkan visi dan misi, serta arah kebijakan dan sasaran RPJPD Deli 2025-2045.
Dijelaskan Sekda, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014, pembangunan daerah ditujukan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
Oleh karenanya, visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok yang disusun ditujukan untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah tersebut, yang tentunya dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pembangunan dan kualitas lingkungan hidup.
"Saya berharap, terutama dalam rangka menekankan pada tujuan pembangunan yang dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. RPJPD tahun 2025-2045 yang kita susun ini, akan menjadi pedoman bagi calon kepala daerah untuk penyusunan visi misi dan arah kebijakan serta strategi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bagi kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dan acuan RPJMD periode berikutnya," terang Sekda.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Dr Ir Remus Hasiholan Pardede MSi dalam laporannya menyampaikan diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik tersebut berdasarkan UU No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No.86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, khususnya pada Pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan penyusunan Ranwal RPJPD dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum RPJPDd periode sebelumnya berakhir.
Tujuan Forum Konsultasi Publik tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan dan saran guna penyempurnaan Ranwal RPJPD menjadi Rancangan RPJPD Deli Serdang tahun 2025-2045 dan menyusun rencana strategis.
"Kegiatan ini merupakan rangkaian penyusunan RPJPD dan lanjutan dari orientasi RPJPD yang telah dilaksanakan, pada 30 Oktober 2023 dan pembahasan dengan perangkat daerah yang dilaksanakan, pada 29 November 2023 lalu dan akan dilanjutkan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPD paling lambat, pada minggu pertama bulan April 2024," urai Kepala Bappedalitbang di acara yang diikuri 120 peserta terdiri dari seluruh pimpinan/perwakilan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, perwakilan perguruan tinggi, dewan pendidikan, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Narkotika Nasional (BNN), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), forum anak, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtadeli, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bhineka Perkasa Jaya, Usaid IUWASH Tangguh/Momentum dan lainnya.
Turut hadir pada Forum Konsultasi Publik tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ir Hj Syahrifah Alwiyah MMA; Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H Khairum Rizal ST MAP; para pimpinan dan perwakilan organisasi perangkat daerah, camat se-Deli Serdang, dan lainnya.