Dinas Pendidikan Deli Serdang: Siswa Belum Divaksin Boleh Tetap Sekolah

DELI SERDANG - Program vaksinasi anak usia enam sampai 11 tahun di Kabupaten Deli Serdang, sudah dilaunching (dimulai) sejak, Kamis lalu (13/1/2022).

Meski sudah sepekan berjalan hingga hari ini, Kamis (20/1/2022), tak dimungkiri jika program tersebut ternyata masih terus menuai pro kontra di khalayak ramai, khususnya para orangtua siswa. 

Terkait pro kontra ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang, merasa perlu untuk memberi penjelasan, terlebih dengan banyaknya berita-berita miring yang beredar di masyarakat akhir-akhir ini. 

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Deli Serdang, Yudy Hilmawan SE MM, menjelaskan pihaknya mengapresiasi semua pemberitaan yang disampaikan berbagai elemen masyarakat soal pelaksanaan vaksinasi anak usia enam sampai 11 tahun di sekolah dasar (SD), baik negeri maupun swasta di Kabupaten Deli Serdang. 

"Semua pendapat yang disampaikan, dihargai sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab kita bersama, mencegah masyarakat tertular Covid-19 dan melindungi anak dari virus tersebut. Pendapat, kritik dan dukungan terhadap kebijakan ini dipahami sebagai kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dimiliki masyarakat," katanya. 

Pelaksanaan kebijakan vaksinasi anak usia enam sampai 11 tahun, Yudy menegaskan dilakukan setelah terlebih dahulu dibahas dalam rapat koordinasi antara Bupati Deli Serdang, dengan Kapolresta Deli Serdang, Kapolrestabes Medan, Dandim 0204/Deli Serdang, dan Dandim 0201/Medan.

Tidak hanya itu, vaksinasi anak juga didasari adanya surat Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Kesehatan RI tanggal 13 Desember 2021, tentang Penyampaian Keputusan Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada anak usia enam sampai 11 tahun. 

Di samping itu juga, mempertimbangkan pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), World Health Organization (WHO) atau organisasi kesehatan dunia, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan vaksin aman bagi anak-anak dan halal. 

Yudy juga menjelaskan tentang adanya pernyataan pada Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan, No. 800/270.S.K.R/2022, tanggal 14 Januari 2022, yang berbunyi "Vaksinasi Covid-19 bagi siswa, akan dijadikan sebagai salah satu persyaratan kesiapan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka", bukan dimaksudkan siswa yang belum vaksin tidak boleh mengikuti pembelajaran tatap muka. 

"Tetapi, untuk memetakan kesiapan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka, seandainya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), menjadikan persyaratan vaksin warga sekolah, sebagai salah satu indikator sekolah diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka," jelasnya. 

Yudy kembali menegaskan, pihaknya (Dinas Pendidikan Deli Serdang), berkomitmen untuk memedomani kebijakan Kemdikbud Ristek dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Kabupaten Deli Serdang, terkait dengan pembukaan pembelajaran tatap muka. 

"Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan orangtua dan mewajibkan vaksin bagi siswa usia enam sampai 11 tahun, dengan tetap mendapatkan persetujuan orangtua untuk mencegah penularan Covid-19. Terkait dengan dampak yang ditimbulkan pada anak yang sudah divaksin, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bertanggung jawab melalui Dinas Kesehatan," pungkasnya. (*)