Dewan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Deli Serdang TA 2021

LUBUK PAKAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2021.

Persetujuan itu disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang Tentang Pengambilan Keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2021, Senin (15/8/2022).

Pada pendapat akhir Panitia Khusus (Pansus) LKPj APBD TA 2021 DPRD Deli Serdang yang dibacakan anggota pansus, OK Arwindo disebutkan pendapatan daerah mengalami peningkatan.

Pada tahun 2021, target pendapatan daerah sebesar Rp4.104.380.358.501, dan realisasi tahun 2022 sebesar Rp3.539.280.627.629,33 atau 86,23 persen.

Bila dibandingkan dengan realisasi tahun 2020 sebesar Rp3.539.280.627.629,33, terjadi peningkatan sebesar Rp203.930.801.048,51 atau tumbuh 6 persen.



"Secara umum, pendapatan daerah yang meningkat tahun 2021 dengan pertumbuhan 6 persen menunjukkan adanya peningkatan aktivitas ekonomi di era pandemi Covid-19, yang belum hilang sama sekali, namun mengalami penurunan. Situasi peningkatan ekonomi ini dapat dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk membantu masyarakat bangkit ekonominya setelah terpapar situasi pandemi," kata OK Arwindo.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar mengapresiasi DPRD Deli Serdang yang telah memberi persetujuan atas LKPj Pelaksanaan APBD Deli Serdang TA 2021.

"Saya mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada dewan, terutama kepada Badan Anggaran DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam melakukan pembahasan dan pendalaman bersama-sama dengan unsur organisasi perangkat daerah jajaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ungkap Wabup.

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2021, sebut Wabup, merupakan laporan realisasi pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam melaksanakan program yang telah direncanakan.



"Laporan pertanggungjawaban ini, kami harapkan dapat memberikan gambaran dan informasi tentang pencapaian kinerja dalam pelaksanaan pengelolaan APBD, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang," terang Wabup.

Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, imbuh Wabup, berarti seluruh rangkaian agenda pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Deli Serdang TA 2021 selesai.

Hadir pada rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deli Serdang, Darwin Zein SSos, para pimpinan organisasi perangkat daerah, dan lainnya.