Desk Pilkada Bantu KPU & Bawaslu Selesaikan Masalah

Diskominfostan, Kamis 26 September 2024

DELI SERDANG - Pemerintah daerah (Pemda) perlu mengambil langkah-langkah dan antisipasi atas situasi dan kondisi penyelenggaraan pemerintahan, politik, keamanan dan menyediakan fasilitas terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Keharusan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Sebagai upaya untuk penyediaan fasilitas pelaksanaan Pilkada, maka Pemda menyediakan Desk Pilkada. Kehadiran Desk Pilkada bertujuan untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Tugas Desk Pilkada adalah untuk mendukung dan melaksanakan pemantauan menginventarisir dan mengantisipasi permasalahan.

"Selain itu dengan adanya Tim Desk Pilkada dapat berperan dalam memberikan saran-saran penyelesaian permasalahan kepada penyelenggara Pilkada, baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan melaporkan informasi mengenai pelaksanaan Pilkada ke Tim Desk Pilkada Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM ketika membuka Sosialisasi Dukungan Elemen Satuan Kerja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang si Hotel D'Prima, Kamis (26/9/2024).

Oleh karenanya, lanjut Pj Bupati, dengan terbentuknya Tim Desk Pilkada Kabupaten Deli Serdang diharapkan mampu menghimpun informasi-informasi penting mengenai kondisi yang berkembang di masyarakat saat pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada, sehingga Pilkada bisa berjalan aman, tertib dan lancar.

"Kita tentu memiliki harapan yang sama, agar Pilkada Kabupaten Deli Serdang tahun 2004 dapat terlaksana dengan lancar. Oleh karena itu, mari saling bekerja sama, berkolaborasi, sehingga Pilkada tahun ini menjadi bukti sinergitas yang telah terbangun ini akan semakin Solid ke depannya," harap Pj Bupati.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kapala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem), Shella Larasari SSTP MH dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi tersebut digelar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.9 Tahun 2005 Tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Dalam peraturan tersebut ditegaskan, pembentukan Desk Pilkada merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah untuk menyukseskan Pilkada," ucapnya.

Dalam pengendalian dan dukungan pelaksanaan Pilkada 2024, sambungnya, Desk Pilkada memiliki tugas penting dalam melakukan pemantauan dan menginventarisir permasalahan yang terjadi.

Desk Pilkada dibentuk oleh Bupati atau Walikota yang diketahui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Anggotanya terdiri dari unsur pemerintah daerah kabupaten/kota, kepolisian resort daerah kabupaten/kota dan kejaksaan negeri.

Sosialisasi tersebut, kata Shella Larasari lagi, bertujuan untuk memberi informasi secara menyeluruh mengenai peran dan tugas serta memperkuat koordinasi dan komunikasi antara seluruh elemen yang tergabung dalam Desk Pilkada Kabupaten Deli Serdang, sehingga diharapkan seluruh elemen tersebut dapat meningkatkan kesiapsiagaan dalam mengidentifikasi potensi hambatan yang bisa mengganggu jalannya Pilkada.

Selain itu, Desk Pilkada juga menyusun langkah-langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas dan ketertiban, termasuk dalam memastikan keterbukaan informasi dan respon cepat terhadap segala bentuk dinamika yang terjadi selama pelaksanaan Oilkada.

Turut hadir pada sosialisasi tersebut, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Dr Drs H Citra Effendi Capah MSP, para asisten, camat dan perwakilan kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang.