Bupati Deli Serdang H.Ashari Tambunan Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2020

Bupati Deli Serdang H.Ashari Tambunan Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.

Deli Serdang...

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Yang diterima langsung oleh Bupati Deli Serdang H.Ashari Tambunan bersama Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri,SH yang digelar di Gedung BPK RI Perwakilan Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (23/12). Turut hadir Gubernur Sumatera Utara  H Edy Rahmayadi ,Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Bupati/Walikota atau yang mewakili, Pimpinan DPRD kabupaten/kota, serta sejumlah pejabat lainnya.

Kami mengucapkan apresiasi kepada perangkat daerah  lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang  yang telah bekerja keras dan mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten yang sama-sama kita cintai,kata Bupati H.Ashari Tambunan ketika usai acara penyerahan ( LHP) semester II tahun 2020

Semoga dengan hasil yang diterima hari ini dapat dijadikan bahan evaluasi, bagaimana Kabupaten Deli Serdang ke depan akan menjadi lebih baik. Hal ini tentu bisa terwujud apabila ada kerjasama semua pihak pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Deli Serdang, kepada semua pihak agar senatiasa berupaya untuk menjadikan Kabupaten Deli Serdang lebih Maju, Sejahtera, dengan Masyarakatnya Religius dan Rukun dalam Kebhinekaan. Pinta Bupati H.Ashari Tambunan

Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi dalam pidatonya menyinggung soal bagaimana pengaruh sikap dan perilaku kepala daerah terhadap jajarannya. Ia mencontohkan seperti disiplin dalam beribadah, seorang Gubernur atau Bupati/Walikota semestinya memberikan contoh yang baik bagi bawahannya, sehingga sosoknya menjadi teladan dan standar bagi jajarannya.

Kalau saya minum kopi (misalnya), kemudian saat azan berkumandang, saya tinggalkan tempat menuju rumah ibadah, saya mengajak bawahan saya untuk sama-sama beribadah. Kalau sudah begitu, besok kalau minum kopi lagi, saya yakin mereka akan melakukan hal yang sama, bahkan bisa saja lebih dahulu dari saya (bergegas), jelas Gubernur,Sumut memberikan perumpamaan.

Untuk itu, ia meminta semua kepala daerah bisa bersinergi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal pembangunan demi kesejahteraan masyarakat menuju Sumut Bermartabat. Sehingga apa yang diharapkan bersama bisa tercapai dan bukan untuk keuntungan diri sendiri, melainkan kepentingan publik.

Dari kebaikan dan sinergi tersebut, ia berharap pengelolaan pemerintahan khususnya keuangan daerah bisa menjadi penilaian positif yang diberikan oleh BPK RI kepada pemprov maupun kabupaten/kota melalui LHP masing-masing.

Disampaikan juga, laporan yang diterima dari BPK dapat memberikan gambaran atas capaian pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Hal yang sesuai dengan peraturan perundangan akan terus dipertahankan dan yang masih kurang akan ditingkatkan serta memperbaiki kekeliruan.

Pemprov Sumut terus berkomitmen bahwa penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI merupakan bagian dari peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang baik. Kami menyadari bahwa dengan komitmen, rasa tanggung jawab dan profesionalisme, maka tata kelola pemerintahan yang baik akan dapat terwujud,katanya.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumut yang memberikan kontribusi cukup signifikan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. Pihaknya juga berharap lembaga pengawasan itu terus memberikan dukungan kepada Pemprov Sumut dan kabupaten/kota.

Sementara Kepala Perwakilan BPK RI di Sumut Eydu Oktain Panjaitan juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan laporan keuangan pemerintah daerah. Ia berharap semoga hasil pemeriksaan yang mereka serahkan kepada kepala daerah bisa bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat.

Kita juga mengingatkan agar pemerintah daerah bisa menjalankan rekomendasi BPK selambatnya 60 hari terhitung sejak laporan pemeriksaan diterima (Pemprov dan Pemkab/Pemko),sebut Eydu.

Dirinya juga berharap rekomedasi dari LHP tersebut memberikan manfaat bagi pengambilan keputusan dan evaluasi, guna mengambil langkah tepat mendorong digitalisasi pengelolan keuangan daerah.Semoga kerjasama kita berjalan lancar di kemudian hari,pungkasnya