Penjelasan DPR RI soal Draf UU Ciptaker 905 dan 1.035 Halaman

Draf asli Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang disahkan pada Senin, 5 Oktober lalu simpang siur. Pasalnya, ada beberapa draf yang beredar yakni, draf setebal 905 halaman dan draf 1.035 halaman.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan, draf yang tengah dalam tahap penyempurnaan pasca-pengesahan di rapat paripurna DPR berjumlah 1.035 halaman. Draf ini yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dtandatangani.

Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035, kata Indra kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Namun demikian, lanjut Indra, draf itu masih perlu difinalisasi pada siang ini. Sehingga, 1.035 halaman itu merupakan draf terakhir yang dibahas hingga kemarin.

Iya (draf 1.035 halaman paling akhir). Tapi nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin, terangnya.

Adapun draf setebal 905 halaman, Indra menjelaskan bahwa itu draf yang disahkan di rapat paripurna DPR tanggal 5 Oktober lalu. Namun, format filenya belum dirapikan, sehingga seteleh dirapikan halamannya bertambah menjadi 1.035 halaman.

Kemarin kan spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan,” ujar Indra.

Indra memastikan bahwa tidak ada perubahan substansi dalam draf RUU Ciptaker yang sudah disahkan itu. Semua yang disempurnakan lebih kepada kesalahan penulisan atau format tulisan.

Nggak ada (perubahan substansi lagi). Itu hanya type dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya,pungkasnya.Sebelumnya, publik sempat dibuat bingung oleh pernyataan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) bahwa draf RUU yang beredar itu belum dipastikan kebenarannya. Padahal, draf tersebut dibagikan oleh anggota Panja RUU Ciptaker di Baleg DPR.

Adanya banyak versi itu membuat kacau dunia pemberitaan,kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Kamis 10 Agustus 2020.

Soal draf yang tidak dibagikan ke seluruh anggota dan fraksi, pria yang akrab disapa Awiek itu menjelaskan bahwa itu tidak wajib dilakukan. Yang wajib dibagikan sesuai Tatib DPR Nomor 1/2020 yakni, Pidato Pimpinan DPR pembukaan dan penutupan masa sidang dalam Pasal 253 ayat 5 dan bahan rapat kerja (Raker) pemerintah dan pakar yang diatur Pasal 286.  

Sumber Berita:Oke Zone.com https://nasional.okezone.com/read/2020/10/12/337/2292295/penjelasan-dpr-soal-draf-uu-ciptaker-905-dan-1-035-halaman



Berita

Hak Cipta © 2023
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang