KemenPAN-RB Lakukan Evaluasi, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Paparkan Penerapan Sistem Akuntabili

KemenPAN-RB Lakukan Evaluasi, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Paparkan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

Lubuk Pakam...

Merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri PAN dan R8 Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, KemenpanRB melakukan evaluasi penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020.

Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2020 dilakukan secara virtual dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkungan pemerintahan Kabupaten Deli Serdang. Evaluasi SAKIP  dipimpin langsung Bupati Deli Serdang H.Ashari Tambunani, Rabu (16/9) di Aula Cendana Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang,  dengan tim pelaksana evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB RI),  Aiaz Rajasa.

Pada evaluasi  SAKIP tersebut, Bupati  menyampaikan terima kasih banyak atas kesempatan yang sangat penting ini bagi kami di Kabupaten Deli Serdang, kesempatan untuk bisa di evaluasi seperti ini merupakan suatu kesempatan yang sangat berharga. Kami sangat percaya, keberadaan SAKIP ini sangat penting bagi bagaimana kami bisa menampilkan diri sebagai pemerintah daerah efektif dan kami sangat berharap apa yang menjadi harapan masyarakat Kabupaten Deli Serdang berupa terwujudnya visi  Kabupaten Deli Serdang bisa benar-benar kami wujudkan melalui proses pemerintahan yang didukung oleh system yang sesuai kinerja dengan baik dan benar.

Visi dan misi Kabupaten Deli Serdang ini telah di rangkum dalam RPJMD tahun 2019/2024 dan kami menetapkan 8 tujuan yang diukur dengan 8 indikator tujuan dan 15 sasaran dengan 22 indikator sasaran. Dalam rangka penerapan perioritas  kami telah menetapkan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Deli Serdang 2019/2024, dan untuk tahun 2020, kebijakan pembangunan Kabupaten Deli Serdang diperioritaskan pada optimalisasi kualitas pelayanan publik dan reformasi  birokrasi. Selanjutnya, untuk mencapai visi misi dan dengan memanfaatkan dengan keberadaan tujuan dan sasaran dengan berbagai indikatornya kami telah menetapkan tujuan dan sasaran RPJMD tahun 2019/2024. Tahun ini, ada 29 organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Deli Serdang yang dievaluasi.

Kami di jajaran pemerintah Kabupaten Deli Serdang ni untuk menyampaikan betapa kami sangat berkomitmen untuk bagaimana bisa memperbaiki SAKIP Kabupaten Deli Serdang 2020. Kami sangat percaya bahwa, dengan adanya SAKIP yang baik maka kami akan bisa bekerja dengan baik dan benar dan hanya dengan cara itulah kami bisa memastikan bahwa visi dan misi dapat kami wujudkan. Kami telah menerbitkan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Penyusun Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, sebagai panduan bagi tim untuk melaksanakan tugas-tugas perbaikan AKIP dan pelaporan. Kami juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 67A Tahun 2020 tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai panduan dalam pengelolaan AKIP Kabupaten Deli Serdang, dalam lingkup perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, capaian kinerja, evaluasi kinerja dan pelaporan. Kami telah memperbaiki rumusan tujuan dan sasaran serta indikator sasaran dalam dokumen RPJMD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019-2020. Tujuan dan saran yang dirumuskan telah fokus pada manfaat yang dirasakan oleh masyarakat,dan indikator sasaran juga telah relevan dengan kondisi yang telah dirumuskan baik dalam tujuan maupun sasaran daerah.

Untuk penilaian AKIP 2020, untuk Kemenpan-RB ,terimakasih sudah membimbing, memotivasi kami agar bekerja dengan baik dan benar salah satu cara untuk mewujudkan visi misi kami dengan melaksanakan kaidah organisasi dan manajerial yang benar. Evaluasi SAKIP dari KemenPANRB itu nantinya akan menjadi parameter kinerja OPD Pemkab Deli Serdang. Evaluasi yang disampaikan oleh tim, tentunya akan jadi masukan dan dilaksanakan oleh semua OPD. tutup Bupati.