Lubuk Pakam...
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020, diterima dan disetujui pada Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Amit Damanik, T Ahmad tala’a dan Nusantara tarigan Silangit, dihadiri Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan beserta Wakil Bupati Deli Serdang H.M.A Yusuf Siregar, unsur Pimpinan Forkopimda, Sekda Kab.Darwin Zein S.Sos juga pimpinan OPD jajaran Pemkab Deli Serdang, di tandai penandatangan bersama di Ruang Sidang DPRD Deli Serdang, Jumat (11/9).
Sidang Paripurna itu diawali dengan pembacaan Laporan Badan Anggaran DPRD Deli Serdang disampaikan anggota Misnan Al -Jawi di antaranya menyampaikan bahwa penyampaian nota keuangan rancangan perubahan APBD tahun anggaran adalah nota keuangan tujuan penyusunan 2020 disampaikan memberikan penjelasan berkenaan dengan pokok pokok program dan kegiatan, termasuk kebijakan yang menjadi landasan dalam kelompok pendapatan, belanja dan pembiayaan. penting untuk diingat bahwa APBD tahun anggaran 2020 merupakan APBD tahun pertama target RPJMD 2019-2024. Perlu kiranya pemerintah daerah tetap berpedoman pada target setiap tahunnya sesuai dengan target RPJMD 2019-2024. Bila dirasa perlu, momentum situasi pendemi covid 19 menjadi alasan untuk melakukan revisi target pendapatan dan belanja di RPJMD 2019-2024 agar tercapai nantinya.
Selanjutnya Banggar menjelaskan, Pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 diproyeksikan sebesar Rp. 3.620.159.870.638,00- dari target semula sebesar Rp.3.951.483.270.425,00- berkurang sebesar rincian pendapatan Rp.331.323.399.787,00- atau (8,38%). Adapun rincian pendapatan daerah pada perubahan APBD sebagai berikut : Ρendapatan asli daerah (PAD) pada РАРBD tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp.1.100.498.262.974.00 berkurang sebesar Rp.79.451.698.177,00- (6,73%) dibandingkan dengan APBD murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.179.949.961.151,00.
Sedangkan dana perimbangan pada perubahan Р-АРBD tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp.1.845.298.432.000,00- berkurang sebesar Rp.225.393.851.000,00-,(10,88%) dibandingkan dengan APBD murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp.2.070.692.283.000,00-.dana perimbangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun tetap saja pemerintah daerah harus menghitungnya secara cermat, agar perhitungan perolehan pendapatan daerah dari dana perimbangan mendekati dengan apa yang diperhitungkan. Dengan kata lain untuk pendapatan daerah yang berasal dari dana perimbangan sebaiknya dikoordinasikan secara cermat dengan pemerintah pusat dengan senantiasa melakukan update terhadap indikator-indikator yang digunakan dalam dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah .
Dijelaskan juga bahwa pada P-APBD tahun 2020 pendapatan daerah yang sah pada perubahan APBD tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp.674.363.175.664,00 berkurang sebesar Rp.26.477.850.610,00-(3,78%) dibandingkan dengan APBD murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp.700.841.026.274,00,-.
Sebagai catatan, berkurangnya proyeksi pendapatan daerah dari APBD murni keperubahan APBD tahun 2020 sebesar Rp. 331.323.399.787,00 tentunya membawa konsekuensi pada belanja daerah yang akan terkoreksi negatif. Untuk itu, pemerintah daerah harus lebih giat bekerja untuk mengumpulkan pendapatan daerah dengan tetap mengedepankan prinsip transparan,efesien, efektif dan akuntabel agar target pendapatan daerah agar nantinya tercapai.
Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan menjelaskan bahwa sesuai dengan tahapan pembahasan rancangan perubahan APBDtahun 2020, dimulai dari pembahasan perubahan KUA, PPAS dan RANPERDA hingga ditetapkannya menjadi peraturan daerah, beberapa hal yang telah kita sepakati yaitu : Perubahan prioritas pembangunan daerah dan arah kebijakan tahun 2020; wabah pandemi covid-19 yang melanda dunia, ditandai dengan kasus pertama di indonesia yang terjadi pada triwulan pertama tahun 2020, telah menimbulkan perubahan yang fundamental pada kehidupan manusia, menyebabkan terganggunya aktivitas ekonomi di seluruh negara dan berakibat terjadinya resesi di dunia. Dampak yang dirasakan indonesia juga cukup besar dengan terputusnya mata-rantai pasokan barang dan jasa, terganggunya mobilitas masyarakat, dan menurunnya kegiatan ekonomi khususnya pada sektor Industri, Pariwisata dan UMKM, yang berdampak pada potensi meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan serta pada akhirnya menimbulkan kontraksi pada pertumbuhan ekonomi daerah yang tentu berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejalan dengan kondisi di atas, pada tanggal 31 maret 2020 terbit suatu keputusan presiden republik indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease (covid-19), dan selanjutnya pada tanggal 13 april 2020 terbit keputusan presiden republik indonesia nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional. Terbitnya kedua peraturan ini didasari oleh bahwa penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di indonesia serta menimbulkan berbagai implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di indonesia.
Keadaan ini tentu harus dikendalikan, maka menjadi keharusan bagi pemerintah baik dari pemerintah pusat dan daerah, untuk melakukan perubahan orientasi dalam perencanaan pembangunan pada tahun 2020 yang saling selaras dan saling terpadu, sehingga arah pembangunan tahun 2020 khususnya pada semester II tahun 2020 diharapkan mengarah pada perwujudan masyarakat yang aman dan produktif dalam masa pandemi covid-19.
Pendapatan daerah kabupaten Deli Serdang pada perubahan APBD Tahun 2020 sebesar Rp.3.620.159.870.638,00 (3 triliun 620 miliar 159 juta 870 ribu 638 rupiah) atau menurun sebesar Rp.331.323.399.787,00 (331 miliar 323 juta 399 ribu 787 rupiah) dari target semula Rp.3.951.483.270.425,00 (3 triliun 951 miliar 483 juta 270 ribu 425 rupiah) yang terdiri dari komponen pendapatan asli daerah (pad), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah sebesar Rp.3.699.187.861.349,12 (3 triliun 699 milyar 187 juta 861 ribu 349 koma 12 rupiah). Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.83.357.990.711,12 (83 milyar 357 juta 990 ribu 711 koma 12 rupiah) sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.4.330.000.000,00 (4 milyar 330 juta rupiah) sehingga pembiayaan netto sebesar Rp.79.027.990.711,12 (79 milyar 27 juta 990 ribu 711 koma 12 rupiah).
Hal-hal yang telah kita putuskan tersebut, memiliki hakekat yang penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Deli Serdang pada beberapa bulan kedepan pada tahun 2020 ini, yang juga memiliki peran utama dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini dengan baik guna memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat, serta sesuai ketentuan yang berlaku.ucap Ashari
Proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan yang kita laksanakan, tidak terlepas dari kritikan, saran, tanggapan, maupun usulan yang disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat baik kepada pihak eksekutif maupun legislatif. Hal ini tentu mengetuk hati dan menggugah kesadaran kita semua, untuk segera berbenah diri guna melakukan evaluasi dan perbaikan di segala aspek, disamping terus melakukan berbagai inovasi pembangunan bahwa masih banyak hal-hal yang perlu kita lakukan, untuk menjawab berbagai tuntutan dan harapan masyarakat yang telah disampaikan kepada kita serta menyahuti aspirasi masyarakat yang terus berkembang dan semakin kompleks. Semua masukan tersebut, tentu saja perlu menjadi perhatian kita semua, meskipun hal ini dirasakan cukup berat untuk dilakukan dalam waktu singkat, saya yakin, kerja keras dan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif, akan menjadi sebuah upaya solusi terbaik untuk memecahkan berbagai persoalan pembangunan yang kita hadapi.
Semangat kerjasama ini perlu kita tumbuh kembangkan, karena sesungguhnya tugastugas pembangunan adalah merupakan tanggungjawab kita bersama yang harus dilakukan secara bersinergi, guna mewujudkan kabupaten deli serdang, yang menjadi tempat pengabdian kita bersama, menjadi kabupaten yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.