Lubuk Pakam...
Pemkab Deli Serdang Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban PSU Perumahan di Kabupaten Deli Serdang bersama Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Aula Cendana Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (26/8/2020).Sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang ada,
para pengembang yang melalukan pembangunan perumahan, selambat-lambatnya satu tahun setelah pembangunan selesai wajib menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini juga dilakukan sebagai upaya Pemda dalam mengamankan dan menertibkan aset yang menjadi hak pemerintah, seperti yang disampaikan Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan.Selain H Ashari Tambunan, rapat juga diikuti oleh Sekda kab Deli Serdang Darwin Zein S.Sos, Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK Adlinsyah M. Nasution, Tim Korsupgah KPK Azril Zah,
sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Deli Serdang, serta para pengembang perumahan baik secara langsung maupun melalui sambungan virtual.Dengan penyerahan yang dilakukan pengembang, nantinya PSU akan menjadi tanggung jawab pemkab untuk dikelola demi kepentingan masyarakat. Maka dari itu, kami mohon semua pihak khususnya pengembang dapat mengikuti pedoman, aturan, regulasi yang telah ada demi kebaikan bersama,kata Ashari.
Bupati Ashari Tambunan juga mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah melakukan pendampingan dan bimbingan yang selama ini dilakukan terhadap Pemkab Deli Serdang , yang bertujuan untuk kebaikan dalam mengamankan aset-aset pemerintah.Tugas kita adalah menjalankan undang-undang negara termasuk dalam upaya menyelamatkan aset. Kita juga akan mensertifikasi aset-aset Pemkab Deli Serdang sebagai bentuk keabsahan kepemilikan, ungkapnya.Sementara itu, Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK, Adlinsyah Nasution sebelumnya menuturkan bahwa penertiban dan penyelamatan aset Pemda menjadi salah satu fokus KPK, termasuk PSU. Apalagi, Kabupaten Deli Serdang merupakan salah satu kabupaten yang terus berkembang sehingga menjadi fokus untuk dilakukan pendampingan.
Selain pendampingan penertiban, penyelamatan dan mengamankan aset-aset Pemkab, KPK juga mendorong Pemda dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, keduanya menjadi instrumen penting untuk kebaikan Pemkab Deli Serdang. Maka dari itu, kami siap membantu dan terus melakukan pendampingan,ujar Adlinsyah. Selanjutnya, rapat diisi dengan pemaparan materi terkait tugas dan fungsi KPK termasuk dalam penanganan PSU. Kemudian, dilakukan sesi tanya jawab dengan para pengembang yang mengajukan pertanyaan terkait isi rapat koordinasi yang dilakukan.