Lubuk Pakam..
Wakil Bupati Deli Serdang menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Deli Serdang atas laporan tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (T.A.) 2019, bertempat di ruang rapat DRPD Kabupaten Deli Serdang, Selasa (07/07/2020).
Wabup HMA Yusuf Siregar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada 9 (Sembilan) fraksi DPRD yang telah memberikan perhatian dan kesungguhan dalam pembahasan Ranperda yang sudah disampaikan oleh Pemkab Deli Serdang.
“Setelah mendengar, membaca dan mencermati pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD yang disampaikan melalui rapat paripurna, kami akan memberikan penjelasan tanggapan terhadap pernyataan saran, pendapat dan masukan Anggota Dewan yang terhormat,” sebut Yusuf Siregar.
Wabup Deli Serdang kemudian memaparkan jawaban Pemkab terhadap sembilan pandangan umum yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, fraksi Golkar, Fraksi Partai Nasional Demokrat, fraksi Partai Keadilan Sejahtera, fraksi Demokrat , fraksi Partai PAN, fraksi Partai Persatuan Pembangunan Indonesia,fraksi Kebangkitan Bintang Nurani Rakyat,dan fraksi Partai Gerindra. Dalam jawaban yang disampaikan kepada kesembilan pandangan umum fraksi, Wabup menyampaikan beberapa poin penting.
Untuk pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengenai apresiasi anggota dewan terhadap opini wajar tanpa pengecualian dari BPK atas laporan keuangan tahun 2019. Mengenai silpa yang seharusnya dapat difungsikan untuk membangun infrastrukturdasar dapat kami jelaskan bahwa silpa yang ada merupakan sisa dana yang sudah ditentukan penggunaannya seperti dana fisik,dana sertifikasi guru, dana FKTP, serta dana bos.
Mengenai kesejahteraan guru-guru honor (Paud, SD, dan SMP), guru-guru di sekolah agama,guru-guru mengaji, guru-guru sekolah minggu dan petugas kebersihan kami sependapat sepanjang sesuai dengan ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.
Mengenai kualitas sistem pendaftaran penerimaan siswa baru (PPDB) hal ini mengacu kepada permendikbud tentang penerimaan peserta didik baru yang bersifat online” jelasnya.
Sementara itu, untuk pandangan umum dari Fraksi Partai Golkar, Wabup menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang disampaikan oleh Golkar untuk raihan WTP yang diberikan oleh BPK kepada Pemkab Deli Serdang.
“Mengenai apresiasi anggota dewan terhadap opini wajar tanpa pengecualian dari bpk atas laporan keuangan tahun 2019. Tentang penetapan target pendapatan daerah agar lebih realistis dapat kami jelaskan bahwa target pad yang telah ditetapkan telah sesuai dengan potensi yang ada, namun dalam penagihannya terdapat beberapa permasalahan antara lain belum optimalnya staf bekerja. Terkait realisasi belanja dapat kami jelaskan bahwa untuk mengantisipasi tidak tercapainya pendapatan, langkah yang kami lakukan mengevaluasi kembali program dan rencana kerja yang di selaraskan dengan prioritas daerah.kami berupaya semua prioritas daerah yang sudah disepakati yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap dilaksanakan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sedangkan prioritas yang urgensinya tidak begitu tinggi kami tunda pelaksanaannya pada tahun berikutnya. sebutnya.
Selanjutnya terhadap pandangan umum fraksi Partai Nasional Demokrat, Wabup menjawab mengenai apresiasi anggota dewan terhadap opini wajar tanpa pengecualian dari BPK atas laporan keuangan tahun 2019 ” jelasnya.
Pada kesempatan jawaban terhadap pandangan fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Wabup menyampaikan, mengenai apresiasi anggota dewan terhada popini wajar tanpa pengecualian dari BPK atas laporan keuangan tahun 2019. Terkait hasil temuan dan rekomendasi dari BPK dapat dijelaskan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan dilakukan secara berkala dan melaporkan hasilnya ke bpk perwakilan sumatera utara dan sampai saat ini persentase TLHP (tindak lanjut hasil pemeriksaan) kabupaten deli serdang sebesar 76,96%. Terkait rendahnya penilaian sakip (sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah) perlu kami jelaskan bahwa predikat sakip tahun 2019 masih "CC", namun nilainya bertambah dari tahun 2018 sebesar 52,79 menjadi 56,27 pada tahun 2019.” katanya.
Setelah itu,Wabup HMA Yusuf Siregar menjawab pandangan umum yang berasal dari Partai demokrat mengenai peningkatan sampaikan pada pemandangan umum fraksi partai golongan karya. Mengenai penjelasan tentang neraca dan investasi jangka panjang dapat di lihat pada rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 yang telah kami sampaikan.Terkait besaran silpa sudah kami jelaskan pada pandangan umum fraksi partai demokrasi indonesia perjuangan. Saran peningkatan PAD dari sektor pariwisata hal ini akan menjadi perhatian kami dengan mengoptimalkan web dalam rangka promosi kabupaten deliserdang sebagai daerah tujuan wisata, kemudian saran pembuatan kawasan industri baruakan kami kaji secara akademik” ungkapnya.
Kemudian, Wabup menjawab pandangan umum yang disampaikan fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia mengenai apresiasi anggota dewan terhadap opini wajar tanpa pengecualian dari BPK atas laporan keuangan tahun 2019. Mengenai realisasi pendapatan daerah sudah kami jelaskan pada pemandangan umum fraksi partai golongan karya. Terkait realisasi belanja daerah sudah kami jelaskan pada pemandangan umum fraksi partai golongan karya.
Wabup pun menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan fraksi Kebangkitan Bintang Nurani Rakyat mengenai upaya dapat optimalisasi PAD dapat dijelaskan antara lain melakukan kerjasama dengan kejari, pemasangan alat perekam data transaksi keuangan kepada wajib pajak agar ketetapan pajak lebih transparan dan tersedianya sistem pendaftaran pajak secara online. Tentang naskah akademik dapat kami sampaikan bahwa terhentinya pembuatan kajian akademik tentang pemekaran kecamatan percut sei tuan dan hamparan perak dikarenakan adanya surat ketua DPRD kabupaten deli serdang pada bulan desember tahun 2016 yang isinya meminta pemkab deliserdang mensosialisasikan kembali kepada masyarakat tentang pemekaran. Mengenai perkembangan revisi perda jasa usaha hal ini masih dalam proses evaluasi dibiro hukum provinsi sumatera utara untuk di terbitkan keputusan Gubernur sumatera utara, Mengenai ganti rugi tanah, hal ini telah ditindak lanjuti dengan permintaan audit investigasi ke BPKP perwakilan Sumatera utara, kemudian saran agar pembayaran KIS PBI tidak dikurangi pada tahun 2020 kami sependapat atas sarannya.
Terakhir, Wabup menjawab pandangan umum yang berasal dari fraksi Partai Gerindra mengenai apresiasi anggota dewan terhadap opini wajar tanpa pengecualian dari bpk atas laporan keuangan tahun 2019. Mengenai penurunan retribusi di jelaskan penurunan realisasi retribusi disebabkan karena adanya peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan didaerah sehingga tidak diterbitkan lagi izin gangguan (HO).”
Wabup HMA Yusuf Siregar juga menyampaikan dengan mengedepankan semangat keterbukaan dan semangat kemitraan yang harmonis kami berharap pembahasan tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar sesuai harapan kita semua dan ranperda ini mendapat persetujuan dari para anggota dewan yang terhormat guna di tetapkan menjadi peraturan daerah. Pungkasnya
Hadir dalam rapat Paripurna ini Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang ,Pimpinan Amit Damanik di dampingi para Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Ahmad Tala’a , Nusantara Tarigan Silangit serta para Anggota DPRD Deli Serdang dan lintas fraksi lainya.