Wakil Bupati Deli Serdang  Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

Wakil Bupati Deli Serdang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

Lubuk Pakam..

Wakil Bupati Deli Serdang, H.M A Yusuf Siregar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2019, dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang, Jumat (3/07). Pada kesempatan tersebut, Wakil bupati turut didampingi oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs Rahmad, Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri SH, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Amit Damanik,Tengku Ahmad Tala’a, serta Nusantara Tarigan Silangit.

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Deli Sedang memberikan gambaran  secara umum terkait pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. Dipaparkan Wakil Bupati, pada tahun anggaran 2019 pendapatan daerah Kabupaten Deliserdang ditargetkan sebesar Rp 4.009.331.169.223,00 (4 triliun 9 milyar 331 juta 169 ribu 223 rupiah), terealisasi sebesar Rp3.573.056.389.618,75 (3 triliun 573 milyar 56 juta 389 ribu 618 rupiah 75 sen).Terdiri dari :

Pendapatan asli daerah bersumber dari pajak daerah, Retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah yang ditargetkan sebesar Rp1.167.794.977.442,00 (1 triliun 167 milyar 794 juta 977 ribų 442 rupiah) terealisasi sebesar Rp825.375.281.296,75 (825 milyar 375 juta 281 ribu 230 rupiah 75 sen).

Pendapatan transfer bersumber dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan pendapatan bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi sumatera utara ditargetkan sebesar Rp 2.376.832.923.781,00 (2 triliun 376 milyar 832 juta 923 ribu 781 rupiah) terealisasi sebesar Rp 2.279.470.240.722,00 (2 triliun 279 milyar 470 juta 240 ribu 722 rupiah).

Pendapatan yang sah bersumber dari pendapatan hibah dari pemerintah pusat, dana bos dan dana desa ditargetkan sebesar Rp 464.703.268.000,00 (464 milyar 703 juta 268 ribu rupiah) terealisasi sebesar Rp 468.210.867.600,00 (468 milyar 210 juta 867 ribu 600 rupiah).

Selanjutnya Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar menyampaikan capaian belanja daerah pada tahun anggaran 2019. Dalam rangka mendukung prioritas pembangunan yang

telah ditetapkan, maka penggunaan anggaran belanja daerah harus tetap terarah, efisien dan efektif. Belanja daerah pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2019 ditargetkan sebesar Rp 4.117.510.420.191,37 (4 triliun 117 milyar 510 juta 420 ribu 191 rupiah 37 sen), telah terealisasi sebesar Rp 3.601.407.369.876,00 (3 triliun 601 milyar 407 juta 369 ribu 876 rupiah) dapat diuraikan şebagai berikut :

Belanja operasi belanja operasi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 ditargetkan sebesar Rp 3.196.312.243.662,03 (3 triliun 196 milyar 312 juta 243 ribu 662 rupiah 3 sen),terealisasi sebesar Rp 2.891.303.708.895,50 (2 triliun 891 milyar 303 juta 708 ribu 895 rupiah 50 sen)

Belanja modal belanja modal pemerintah Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 ditargetkan sebesar Rp 906.198.176.529,34 (906 milyar 198 juta 176 ribu 529 rupiah 34 sen), terealisasi sebesar Rp 703.280.070.640,29 (703 milyar 280 juta 70 ribu 640 rupiah 29 sen).

Belanja tidak terduga belanja tidak terduga ditargetkan sebesar Rp15.000.000.000,00 (15 milyar rupiah) terealisasi sebesar Rp 6.823.590.340,21 (6 milyar 823 juta 590 ribu 340 rupiah 21 sen) yang digunakan untuk keperluan penanganan bencana alam.

Pembiayaan pembiayaan pada dasarnya merupakan suatu transaksi keuangan yang bertujuan untuk menutupi defisit atau pun surplus anggaran. Pada tahun anggaran 2019, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp 123.179.250.968,37 (123 milyar 179 juta 250 ribu 968 rupiah 37 sen), dari target tersebut telah terealisasi sejumlah Rp 123.208.970.968,37 (123 milyar 208 juta 970 ribu 968 rupiah 37 sen). Penerimaan tersebut terdiri dari silpa tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan Kembali piutang daerah dari pengembalian pokok dana bergulir pada dinas koperasi usaha kecil dan menengah.  Selanjutnya pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp 15.000.000.000,00 (15 milyar rupiah) terealisasi sebesar Rp 11.500.000.000,00 (11 milyar 500 juta rupiah). Jumlah ini merupakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Deliserdang pada PT.Bank Sumut dan PDAM Tirta Deli. Silpa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 83.357.990.711,12 (83 milyar 357 juta 990 ribu 711 rupiah 12 sen) yang antara lain bersumber dari dana sertifikasi guru dan dana alokasi khusus.

Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang disampaikan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan surat NOMOR 50.A/LHPIXVIII.MDN/5/2020 tanggal 29 mei 2020.

“Demikian penjelasan yang disampaikan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Deliserdang tahun anggaran 2019 yang kami ajukan. dan mengenai data yang terperinci dapat ditelah lebih lanjut pada rancangan peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang yang telah disampaikan. Kami berharap, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Deliserdang tahun 2019 ini, menjadi pembahasan bersama dan selanjutnya disetujui oleh dewan yang terhormat untuk disampaikan керada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sehingga ditetapkan menjadi peraturan daerah." Tandas Wabup.