Ashari Tambunan Lantik Dewan Hakim MTQ-FSQ Deli Serdang Tahun 2020

LUBUK PAKAM,

Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan melantik Dewan Hakim Musabaqah Tawatil Quran (MTQ) ke 53 dan Festival Seni Qasidah ke 42 Tahun 2020 Tingkat Kabupaten Deli Serdang di Aula Cendana Kantor Bupati Deliserdang,Rabu (19/2) siang. Turut hadir dalam pelantikan itu Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar, Asisten I Setdakab Faisal Arif Nasution,Kadis Sosial Hendra Wijaya,Kadis Porabudpar Khirum Rijal,Kaban Kesbangpol Togar Panjaitan dan Kepala OPD lainnya, Kakan Kemenag H Tolibun Pohan dan Dewan Pengawas MTQ ke 53 dan FSQ ke 42 Drs H. Yusuf Ady MA

Asisten I Faisal Arif Nasution pada laporannya mengatakan sesuai keputusan Bupati Deli Serdang No.51 tahun 2020 tentang pembentukan panitia penyelenggaraan MTQ ke 53 dan FSQ ke 42 tahun 2020 di Kabupaten Deli Serdang dan No. 52 tahun 2020 tentang pembentukan Dewan Pengawas /Majelis Hakim MTQ ke 53 dan Dewan Juri FSQ ke 42 tahun 2020 di Kabupaten Deli Serdang. Pada pelaksanaan MTQ dan FSQ sebelumnya pelantikan dewan hakim dan dewan juri dilakukan pada acara pembukaan. Namun tahun ini dilaksanakan secara terpisah sebelum opening ceremony . Hal ini dimaksudkan untuk terciptanya silaturahmi yang lebih intens antar dewan hakim,panitera maupun panitia pelaksana, adanya rapat koordinasi diharapkan akan tercipta visi,persepsi yang sama dalam proses penilaian peserta yang pada akhirnya menghasilkan SDM Qur'ani dan berdaya saing atau profesional dibidangnya.

Kami juga perlu laporkan,yang bertugas dalam penilaian MTQ dan FSQ sebanyak 100 terdiri : Pengawas 3 orang, Sekretariat 13 orang, Dewan Hakim/Dewan Juri 58 orang dan Panitera 26 orang. Dari 58 Dewan Hakim yang bertugas tahun ini 44 orang (75 %) adalah berdomisili di Kabupaten Deli Serdang , 13 orang dari Kota Medan dan 1 orang dari Kabupaten Sergai.

Pada arahan pada acara pelantikan Dewan Hakim MTQ-FSQ  Tahun 2020 Bupati mengatakan mengatakan Salah satu unsur penting dalam terselenggaranya kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran dan Festival Seni Qasidah adalah hadirnya para dewan hakim dan dewan Juri. Dan untuk menjadi seorang dewan hakim dan dewan juri,tentu bukanlah tugas yang mudah,disamping memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi,juga harus tahu kode etik yang harus dijalani saat bertugas, bersikap jujur dan adil, memegang teguh rahasia sebelum dan sesudah penilaian, disiplin, dan hadir diarena sebelum lomba dimulai.

Oleh karena itu,pelantikan saudara – saudara sebagai dewan hakim dan dewan juri pada penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran ke-53 dan Festival Seni Qasidah ke-42 Kabupaten Deli Serdang yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 sampai dengan 28 Februari yang akan datang, tentunya didasarkan, bahwa saudara - saudara dipandang memiliki kemampuan dan kecakapan serta memenuhi kriteria dan persyaratan untuk melaksanakan tugas sebagai dewan hakim dan dewan juri dengan baik dan profesional.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,kami mengucapkan selamat atas terpilihnya saudara - saudara menjadi dewan hakim dan dewan juri. Menjadi dewan hakim dan dewan juri adalah tugas yang mulia. Semoga amanah ini dilancarkan dan dimudahkan dalam penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran ke- 53 dan Festival Seni Qasidah ke-42 Kabupaten Deli Serdang, dapat berjalan dengan sukses.