Lubuk Pakam
Staf Ahli bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan Sekdakab Deli Serdang H.Jentralim Purba SH,MH menghadiri Konsultasi Publik Kawasan Kuala Namu Kabupaten Deli Serdang , bertempat di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (12/11) pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor BPN Deliserdang Drs. Fauzi, Kepala Dinas PUPR Ir.Donald P. Lumban Tobing, Kadis Penanaman Modal dan P2TSP Ir. Hj. Syahrifah Alwiyah, M.MA ,Kasubdit Pembinaan Wilayah I Sumatera Kementerian Agraria & Tata Ruang Jossi Erwindy, ST,MT, Narasumber Kementrian ATR/BPN M.Tigoh Kurnia Mursa, ST, dan Dr.Tjahjo Trihartono M.Si, Para Kepala Desa Se-Kecamatan Beringin dan Se-Kecamatan Pantai Labu, serta Peserta SKPD terkait lainnya dilingkungan Pemkab Deli Sedang.
M.Tigoh Kurnia Mursa, ST dalam paparannya, KLHS adalah sebuah bentuk tindakan strategis dalam menentukan, mengarahkan, dan menjamin tidak terjadinya efek negatif terhadap lingkungan dan keberlanjutan yang dipertimbangkan secara bersama dalam kebijakan, rencana dan program. Kewajiban penyusunan KLHS RTRW berserta Rencana Rinciannya berdasarkan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH.
Tujuan dan manfaat penyusunan KLHS memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan teritegrasi dalam pembangunan. Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan ,rencana ,dan/atau program. Ucap Tigoh kurnia
"Lanjut dia mengatakan bahwa setiap kebijakan, rencana dan program "lebih hijau" dalam artian dapat menghindarkan atau mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Melindungi aset-aset sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan dan memfasilitasi kerjasama antar stakeholder untuk mencegah konflik berbagai pemanfaat," katanya.
Sementara itu, H.Jentralim Purba SH,MH mengatakan, Dalam rangka konsultasi publik penyusunan materi teknis rencana detail tata ruang (RDTR) dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS)di Kabupaten Deli Serdang,kita memahami,bahwa dalam suatu kawasan atau wilayah, sering kali terjadi tingkat pemanfaatan dan perkembangan yang Berbeda-beda untuk itu,diperlukan suatu penataan yang baik dan benar,guna meletakkan fungsi strategis suatu wilayah,agar dapat didayagunakan secara optimal dan menghindari kontraproduktif atas kemanfaatannya,hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik , Online Single Submission (OSS) , bahwa pemerintah daerah wajib menerapkan detail tata ruang dan peraturan zonasi (RDTR dan PZ) sebagai dasar dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang untuk investasi di daerah dan kegiatan konsultasi publik ini,merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan rencana detail tata ruangnya (RDTR).
Sebelum Mengakhiri sambutannya, atas nama pemerintah Kabupaten Deli Serdang,mengucapkan terima kasih kepada kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioanal,atas penyelenggaraan kegiatan konsultasi publik penyusunan materi teknis rencana detail tata ruang (RDTR) dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) ini,Terlebih lebihnya dipilihnya Kabupaten Deli Serdang dalam pemberian bantuan teknis penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR).Besar harapan kami,Kegiatan-Kegiatan seperti ini,dapat terus dilanjutkan dan Ditingkatkan lagi di masa yang akan datang. ," pungkas H Jentralim Purba.