Pantai Labu
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mengadakan kerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas I-B Lubuk Pakam dan Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang tentang pelayanan publik di bidang persidangan terpadu keliling Kabupaten Deli Serdang tahun 2019, mengingat belum semua penduduk telah memiliki dokumen kependudukan seperti akta nikah dan akta kelahiran, disebabkan belum dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh dokumen dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sidang pencatatan perkawinan keliling tim terpadu (Sidang Isbat Nikah ) Deli Serdang diikuti oleh 124 yang sah menjadi pasangan suami isteri,Kamis (31/10) dipusatkan di Aula Kantor Camat Pantai Labu sekaligus mereka mendapatkan kartu nikah yang dikeluarkan Kantor KUA Kecamatan Pantai Labu,dan pemberian kartu keluarga,akta kelahiran dan kartu identitas anak(KIA) yang diserahkan langsung oleh Bupati H Ashari Tambunan didampingi Ketua TP PKK Deli Serdang Ny Hj Yunita Ashari Tambunan, Wakil Ketua Ny Hj Sri Pepeni Yusuf Siregar, Plt Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas 1 B Drs Muslim SH MA, Kadis Kependudukan Dan Capil H Gustur Husin Siregar,Kakan Kemenag H Tholibun Pohan, Asisten I Dedi Maswardi ,Kepala OPD terkait, Camat Pantai Labu Irawadi Harahap beserta Muspika dan Kepala KUA Pantai Labu Jayamin Sinaga S.Ag,serta para Kepala Desa se-Pantai Labu.
Dapat dipahami bahwa masyarakat saat ini membutuhkan pelayanan administrasi agar perkawinannya dapat dicatatkan di Kantor Urusan Agama dan mendapatkan dokumen-dokumen berupa salinan buku nikah serta dokumen kependudukan lainnya. Ini sesuatu yang sangat penting,sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita.Tadi sudah di jelaskan oleh Kepala Dinas Dukcapil dan kemudian secara panjang,lebar dan tegas dijelaskan oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 B Lubuk Pakam."Saya sangat bersyukur dan berbahagia bahwa bisa bisa menjadi bagian dari peristiwa penting ini."Ucap Bupati
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyadari sepenuhnya bahwa kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya atas kebutuhan-kebutuhan Bapak dan Ibu sekalian, terutama kebutuhan yang sangat mendasar yaitu memperolehan buku nikah dengan melalui tahapan administrasi yang dilakukan Kemenag melalui kantor KUA,untuk bisa melengkapi persyaratan administrasi pembuata akta lahir,kartu keluarga dan lain sebagainya.Oleh Karena itu,Pemerintah Kabupaten Deli Serdang senantiasa mendukung program ini, saya meminta Kadis Dukcapil dengan dukungan dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan Kemenag Deli Serdang agar program ini lebih sering dilakukan.Masih banyak warga kita yang membutuhkan pelayanan ini, bagi kepastian hak-hak kependudukannya.Kalau bisa minimal sebulan sekali atau dua bulan sekali, serta dilakukan di berbagai kecamatan yang ada di Deli Serdang. Terima kasih banyak atas kerja saman ini dan merupakan langkah yang terus kita lanjutkan untuk pemberian hak warga Deli Serdang dalam rangka administrasi kependudukan.
Sebelumnya, Plt Ketua Pengadilan Agama Kelas 1B Lubuk Pakam Drs.Muslim SH MA sangat bangga terlaksananya Persidangan Terpadu Keliling (Sidang Isbat Nikah). Peraturam Mahkamah Agusng No.1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan,buku nikah dan akta kelahiram.Pengadilan Agama tidak punya dana penyuluhan sehingga kami tidak bisa memberitahukan apa masalah masalah dan solusi hukum berhubungan dengan status pernikahan masyarakat oleh karena itu Mahkamah Agung dengan kebijakannya bekerjasama dengan Kementerian Agama yang di dalamnya ada penduduk penyuluh, juga bekerjasama dengan dinas dukcapil untuk pencatatan perkawinan dan kependudukan ini dasar hukum pelaksanaan. Saya informasikan kepada hadirin melalui pengadilan agama Lubuk Pakam ini, setiap tahun itu ,rata-rata 50 pasang kami nikahkan secara gratis ,tapi harus mempunyai sarat yaitu surat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).Maka, tepat sekali ada dukcapil ini untuk membuat satu perhelatan akbar yang luar biasa.
Dalam Laporannya,Kadis Dukcapil Deli Serdang H Gustur Husin Siregar antara lain mengatakan Tujuan kegiatan ini untuk mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan seperti akta nikah,kartu keluarga,akta kelahiran dan kartu identitas anak di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Dengan peserta persidangan terpadu (Istbat Nikah) adalah penduduk Kecamatan Pantai Labu.