Medan
Kabupaten Deli Serdang mendapatkan penghargaan atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2018 dari Kementerian Keuangan karena Kabupaten Deli Serdang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumut. Selain Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera dan 15 Kabupaten/Kota lainnya juga mendapatkan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian WTP itu.
Penghargaan diserahkan dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan 2019 bertemakan Peningkatan Kualitas LKPD 2019 Melalui Optimalisasi Fungsi Pengelola Keuangan Daerah di Era Digital, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (22/10). Rakorda dibuka langsung Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Acara ini dihadiri Bupati dan Wali Kota bersama Kepala BPKAD se-Sumut juga hadir dalam kesempatan tersebut.
Gubsu Edy Rahmayadi dalam sambutannya mengatakan Rakorda ini menjadi sesuatu yang sangat penting bagi seluruh Pemda untuk meningkatkan pemahaman terkait sistematika dan aturan baku dalam menyusun LKPD. Hal ini bilang Gubsu bertujuan agar Pemda dapat menyajikan LKPD yang memuaskan sehingga mampu mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Opini WTP adalah reward. Tentu untuk memperoleh predikat tersebut, setiap Pemda berkewajibkan menyusun dan menyajikan LKPD dengan maksimal dengan senantiasa memperhatikan setiap poin dan kriteria yang harus dipenuhi. Untuk itu, hendaknya Rakorda ini dapat diikuti dengan seksama sehingga dapat membantu tugas kita dalam upaya memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Gubsu.
Rakorda yang dimulai pukul 15.00 WIB ini diisi dengan pemaparan materi terkait akuntansi dan laporan keuangan yang disampaikan oleh narasumber yakni Wiwin Istanti selaku Direktur Akuntansi dan Keuangan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementrian Keuangan RI dan Tirta Sebayang selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJPb Provinsi Sumut.