Pemkab DS. Gelar Tatap Muka Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi

Deli Serdang

Untuk mewujudkan  penyelenggaraan Pemerintahan yang tarsparan,efektif,efisien,akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang yang berkwalitas.Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Deli Serdang menggelar forum tatap muka bertemakan "Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi"diikuti seluruh Pimpinan Perangkat Daerah,BUMD para Camat se Kabupaten Deli Serdang di gedung PPUD (Pusat Promosi Unggulan Daerah) Deli Serdang  Tg.Morawa, Kamis (3/10).

Forum tatap muka yang dibuka oleh Bupati Deli Serdang H.Ashari Tambunan diwakili Kadis Kominfo Drs. Haris Binar Ginting  dalam sambutannya  mengatakan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan tatap muka ini yaitu UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Nomor 08.A Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Dijelaskan juga bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah,berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik .Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena ditangani lewat satu pintu,bertanggung jawab di bidang penyampaian, pendokumentasian penyediaan dan atau pelayanan informasi di badan publik.

Forum tatap muka yang menghadirkan Nara Sumber Kasi Layanan Informasi  Publik Diskominfo Provinsi Sumatera Utara Iwan Sutani Siregar SSTP,MSi menyampaikan materi Keterbukaan Informasi Publik,Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut Drs Eddy Syahputra AS,Msi tentang penerapan  pengevaluasian dalam uji konsekuensi dan uji kepentingan publik dan  Kepala V divisi  penyelesaian sengketa informasi Komisi Informasi Sumut  Meyssalina M.I Aruan Ssos. tentang  Monitoring dan  evaluasi keterbukaan informasi publik.

Diantaranya menjelaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang,setiap orang berhak  melihat dan mengetahui informasi publik,menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum  untuk memperoleh informasi publik,mendapatkan  salinan informasi melalui permohonan dan/atau menyebar luaskan informasi publik.

Setiap permohonan informasi publik juga  berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut,dan setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan.

Sedangkan informasi publik yang dikecualikan sesuai fasal 2 ayat 14 UU no 4 tahun 2008,adalah bersifat rahasia sesuai dengan UU kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa  menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.