Empat  Ranperda  Disetujui  DPRD  Deli  Serdang

Lubuk Pakam

 Sebanyak 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna, Senin (30/9). Ranperda tentang  Banguna Gedung dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2039,dipimpin Wakil Ketua Timur Sitepu didampingi Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Kamaruzzaman S.Ag dan Imran obos SE. Dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Deli Serdang Tahun 2019-2024 dan Ranperda Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (R.APBD) TA. 2020, dipimpin Wakil Ketua Kamaruzzaman S.Ag didampingi WAkil Ketua Timur Sitepu dan Imran Obos SE.                  

Hadir dalam rapat Paripurna tersebut, Bupati  Ashari Tambunan bersama Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar. Hadir juga Dandim 0204/DS Letkol Kav. Syamsul Arifin, Sekdakab Darwin Zein S.Sos serta Staf Ahli,para Asisten,Kepala OPD Pemkab Deli Serdang.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) tentang Bangunan Gedung ,H Rakhmadsyah SH diantaranya menyampaikan bahwa dari aspek Legal Drifting dalam konsiderans perlu dilakukan perbaikan perbaikan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku dan susunan urutan sesuai hirarki. Selanjutnya, secara substansi Ranperda tentang bangunan gedung perlu mengakomodir yang terkait dimensi kultural bangunan gedung sesuai dengan kearifan lokal etnisitas yang ada di Kabupaten Deli Serdang ,utamanya terhadap bangunan gedung milik pemerintah. Dan Ranperda perlu mengakomodir aturan terkait dengan bangunan gedung dalam rangka perlindungan masyarakat pada Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) dan Kawasan kebisingan Bandar Udara Kuala Namu.

Selain itu, Jurubicara Pansus tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2039, H.Said Hadi SE mengatakan diantaranya  sebagaimana kita maklumi bersama bahwa Ranperda tentang RTRW Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2039 ini merupakan amanah dari lahirnya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan peraturan pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah Nasional sebagai bagian dari sistem perencanaan nasional,Ranperda tentang RTRW Kabupaten Deli Serdang  tahun 2019-2039 disusun menurut hirarki atau secara berjenjang dari tingkat nasional hingga ke tingkat kabupaten. Dalam pembahasan ranperda tentang RTRW baik pada tingkat provinsi maupun pada tingkat kabupaten/kota,terjadi keterlambatan , antara lain disebabkan oleh sikap kehati-hatian  para perencana penataan ruang terkait dengan belum terselesaikan sejumlah agenda pembahasan,utamanya yang terkait dengan status kawasan hutan di Sumut dan juga di Kab.Deli Serdang . Di Provinsi Sumut Sendiri, sejak diajukan pada tahun 2013, Ranperda tentang RTRW Provinsi baru ditetapkan pada tahun 2017. Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017. Ditetapkannya Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumut  tahun 2017-2037 tidak terlepas dari telah dikeluarkannya SK Menteri Kehutanan Nomor 44 tahun 2005 tentang penetapan kawasan hutan di Provinsi Sumut.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Deli Serdang TA. 2019-2024 Cece Moh.Romli  S.PT, diantaranya mengatakan visi misi tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2019-2024 tidak dapat dilepaskan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kab. Deli Serdang Tahun 2005-2025 sebagaimana ditetapkan dalam Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2010. RPJPD Kabupaten Deli Serdang  Tahun 2005-2025 mengusung visi pembangunan daerah Deli Serdang yang mandiri dan sejahtera. RPJMD Kabupaten Deli Serdang 2019-2024 adalah merupakan RPJMD tahap keempat pembangunan jangka panjang daerah yang mengusung visi pembangunan Deli Serdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan. Badan pembenrtukan peraturan daerah berharap semua tahapan pembangunan dalam kurun lima tahun RPJMD 2019-2024 secara tepat sasaran dapat mencapai visi-misi tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2019-2024 ini.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) tentang R. APBD TA. 2020 Amriono, mengatakan diantaranya  Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (R.APBD) Deli Serdang tahun 2019, Diproyeksikan sebesar Rp.4.114.928.031.965.  dengan komposisi belanja tidak langsung sebesar Rp2.087.759.235.202 atau 50,4 %  dan belanja langsung sebesar Rp2.054.168.796.763 atau 49,6 %.

Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan  mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten  Deli Serdang mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang yang telah membahas dan mensetujui Ranperda  tentang bangunan gedung , Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Deli Serdang  Tahun 2019-2039 , Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Deli Serdang TA. 2019-2024 dan tentang R. APBD TA. 2020 Semoga dapat memberi kontribusi  yang berarti bagi kita semua ,yang kesemuanya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan  warga masyarakat Kab.Deli Serdang. Sesuai dengan Visi Dan Misi yang kita cita-citakan ,Kabupaten Deli Serdang dengan wilayahnya maju dan sejahtera dengan masyarakatnya religius dan rukun dalam kebhinekaan.