Ranperda Pencegahan Perumahan dan Pemukiman Kumuh Disetujui DPRD Deli Serdang

Lubuk Pakam

DPRD Kabupaten Deli Serdang  menyetujui Ranperda (Rancangan peraturan daerah) Kab. Deli Serdang  Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah). Hal ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Deli Serdang ,Jum'at (21/9)Lubuk Pakam

Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan,Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Deli Serdang.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan/pengambilan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Deli Serdang dengan Kepala Daerah Kab. Deli Serdang . Penandatanganan dilakukan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Timur Sitepu, Kamaruzzaman S.Ag dan Imran Obos SE dan Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar. Hadir juga mewakili forkopimda, staff ahli, para asisten dan kepala OPD.

Wakil Bupati HMA Yusuf Siregar dalam pidatonya mengatakan untuk pembahasan Ranperda ini telah dilakukan beberapa langkah dan tahapan dan diakhiri dengan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Deli Serdang pada hari ini. pemerintah Kabupaten Deli Serdang sangat mengapresiasi DPRD Kab. Deli Serdang atas persetujuan terhadap Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan harapan dapat diimplementasikan dengan baik dimasa yang akan datang.

Lanjut Wabup, kawasan perumahan dan permukiman di Kab. Deli Serdang membutuhkan adamya penanganan tersendiri agar dapat dilakukan pencegahan timbulnya kawasan kumuh baru serta peningkatan kualitas terhadap kawasan kumuh yang telah ada. Sebelum adanya Ranperda ini pemerintah Kab. Deli Serdang telah melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh seperti pembangunan drainase, sanitasi, air bersih, jalan lingkungan dan permukiman layak huni. Dengan adanya peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh ini, upaya yang dilakukan pemerintah Kab. Deli Serdang akan lebih maksimal karena telah memiliki landasan hukum, sehimgga amanat undang-undang Nomor 1  Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 14/PRT/M/2018 tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya

Dan Wabup Mengarapkan semoga keputusan yang diambil melalui rapat paripurna DPRD pada hari ini terhadap persetujuan Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh ini benar-benar dapat memberi kontribusi yang berarti bagi seluruh masyarakat Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya Ketua Pansus Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kulitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh Zul Amri  ST pada laporanmya mengatakan diantaranya  mengatakan Kondisi kumuh dewasa ini sering dijumpai, terutama pada kawasan kota-kota besar di negara-negara yang sedang berkembang. Secara umum ,daerah kumuh (Slum Area) diartikan sebagai suatu kawasan pemukiman ataupun bukan kawasan permukiman yang dijadikan sebagai tempat tinggal dengan bangunan-bangunan berkondisi substandar atau tidak layak dihuni oleh penduduk dengan kepadatan tinggi.

Badan Pusat Statistik (BPS) dalam buku pedoman definisi operasional indikator MDG'S menyebutkan , daerah kumuh adalah daerah dan kawasan tempat tinggal (Hunian) yang dihuni sekelompok orang yang menempati bangunan sementara, tidak ada akses air yang aman untuk diminum, tidak ada fasilitas sanitasi yang layak dan kondisi lingkungan yang tidak memadai

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 UU Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman,pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menetapkan lokasi perumahan dan permukiman sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten/kota dan memfasilitsai peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten/kota.

Pansus DPRD Deli Serdang melakukan Kunjungan kerja konsultasi DPRD ke Kantor DPRD Tanggerang Selatan Provinsi Banten pada tanggal 12-14 September 2019 sebagai daerah percontohan.Kami selaku pimpinan dan anggota panitia khusus (Pansus) DPRD Deli Serdang dengan segala kerendahan hati menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga usaha untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Kabupaten Deli Serdang melalui pengaturan perumahan kumuh dan permukiman kumuh ini sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Deli Serdang yaitu dengan daerah dan wilayahnya maju dan sejahtera dengan masyarkatnya religius dan rukun dalam kebhinekaan.