Dua Ranperda Disahkan DPRD Deli Serdang

Lubuk Pakam

DPRD Deli Serdang mensahkan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda),Kamis (26/9) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang. Dua Ranperda tersebut diantaranya Ranperda (usul inisiatif DPRD ) Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab.Deli Serdang No.3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.Sidang Paripurna DPRD  yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Timur Sitepu,Kamaruzzaman SAG dan Imran Obos SE,dihadiri Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan,perwakilan Forkopimda beserta Staf Ahli,para ASisten pimpinan OPD jajaran Pemkab Deli Serdang,ditandai dengan penandatanganan naskah bersama.

Sidang Paripurna diawali penyampaian laporan Ketua Pansus Amriono tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Amriono diantaranya mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) disebutkan : Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Selanjutnya dalam ayat (2) pasal ini disebutkan pula bahwa : (2) dalam hal efektivitas pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib merumuskannya dalam rencana induk. Atas dasar dari ketentuan hukum dan dalam rangka pelaksanaan hak dan kewenangan konstitusi dewan, maka diajukanlah ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ini,sebagai refleksi sikap tegas dewan terhadap keberpihakan pada warga masyarakat Deli Serdang yang sangat membutuhkan perhatian dari perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ini.

Lanjut Amriono,sehubungan dengan pengkajian dan pembahasan ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ini pansus menyampaikan beberapa hasil dari pembahasan yaitu : telah dilakukan rapat kerja dengan OPD terkait dengan substansi ranperda dimaksud, diantaranya melakukan perbaikan dan perubahan atas ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Dalam pengkayaan dan penambahan wawasan untuk permasalahan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,pansus melakukan kunjungan kerja ke kantor DPRD Prov. Jawa Tengah – Semarang yang dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 11 September 2019.

Selanjutnya penyampaian laporan Ketua Pansus Bayu Sumantri Agung tentang perubahan atas peraturan daerah Kab.Deli Serdang No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa usaha. Bayu Sumantri Agung mengatakan dalam melakukan pembangunan daerah membutuhkan sumber-sumber pendapatan daerah baik berupa pajak daerah maupun retribusi daerah . Bahwa ranperda rentang perubahan atas peraturan daera Kab. Deli Serdang No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha merupakan ranperda usul pemerintah daerah Kab.Deli Serdang yang telah ditetapkan sebagai salah satu ranperda yang masuk dalam Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kab.Deli Serdang Tahun 2019. Kedudukan ranperda tentang pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kab. Deli Serdang No. 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha ini sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kab.DeliSerdang antara lain dengan perubahan besaran tarif retribusi atas pemakaian kekayaan daerah meliputi pemakaian tanah,pemakaian gedung,pemakaian kendaraan bermotor,pemanfaatan sarana prasarana,pemakaian dan pemanfaatan laboratorium dan pemakaian alat-alat berat.

Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan menjelaskan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara dalam rangka memberikan jaminan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi serta sebagai salah satu bentuk penghormatan pemenuhan HAM .Dengan disetujuimya ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini maka diharapkan pelayanan terkait kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas di Kab. Deli Serdang dapat diberikan secara optimal dan Pemkab Deli Serdang berharap dengan adanya peraturan daerah ini nantinya kita akan dapat memiliki payung hukum untuk berbagai kebijakan yang akan kita lakukan terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kab. Deli Serdang.

Selanjutnya,dalam ranperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang  No. 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha yang hari ini juga telah mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan, kita harapkan perda mampu menjawab perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan dan menyesuaikan dengan keadaan yang ada pada saat ini.Adapun yang menjadi jiwa dari peraturan daerah ini adalah agar kedepan kita benar-benar bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Deli Serdang guna terciptanya pembangunan yang merata di Kabupaten Deli Serdang.