Lubuk Pakam
Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar menyampaikan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024 dalam Sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Deli Serdang , Rabu (4/9) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Deli Serdang. Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Imran Obos SE serta Timur Sitepu. Hadir dalam paripurna ini Sekdakab Darwin Zein S.Sos, anggota DPRD Deli Serdang,mewakili Forkopimda dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Deli Serdang.
Mengawali Sambutannya,Wakil Bupati mengatakan bahwa penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yang menjadi tanggung jawab politik kepala daerah terpilih, untuk ditetapkan melalui peraturan daerah. Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kab. Deli Serdang yang telah mengagendakan pembahasan Ranperda RPJMD Kab. Deli Serdang pada hari ini, semoga apa yang diamanatkan dalam Permendagri No. 86 tahun 2017 dapat terlaksana dengan tepat waktu.
Pada kesempatan ini terlebih dahulu kami sampaikan bahwa dokumen RPJMD Kab. Deli Serdang tahun 2019-2024 telah disusun melalui beberapa tahapan mulai dari penyusunan rancangan teknokratik ,rancangan awal RPJMD hingga rancangan akhir RPJMD Kab. Deli Serdang tahun 2019-2024. Maksud disusunnya dokumen tersebut adalah untuk menyediakan rencana pembangunan daerah kurun waktu lima tahun sebagai penjabaran dari visi, misi dan program agar terarah,terpadu dan berkesinambungan, sedangkan substansi RPJMD Kab. Deli Serdang tahun 2019-2024 meliputi gambaran tentang kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan serta program pembangunan untuk mencapai visi dan melaksanakan misi kepala daerah dan menjadi acuan resmi pedoman penyusunan dokumen rencana strategis (RENSTRA) perangkat daerah yang merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah selama lima tahun kedepan, juga dapat dijadikan sebagai tolok ukur dan instrumen bagi pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat dalam melakukan evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah untuk mewujudkan visi yang terdapat dalam dokumen tersebut.
Adapun visi Kabupaten Deli Serdang tahun 2019-2024 yaitu "Deli Serdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan". Untuk mewujudkan visi tersebut perlu didukung melalui misi yaitu meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing yang mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian dalam memantapkan struktur ekonomi yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif,meningkatkan sarana dan prasarana sebagai pendukung pertumbuhan ekonomi yang berorientasi kepada kebijakan tata ruang serta berwawasan lingkungan, meningkatkan tatanan kehidupan masyarakat yang religius, berbudaya dan berakhlakul karimah, berlandaskan keimanan kepada tuhan YME. Serta dapat memlihara kerukunan, ketenteraman dan ketertiban dan meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintah untuk mewujudkan tata pemerintah yang baik, bersih, berwibawa dan bertanggung jawab.
Lanjut Wabup, untuk mewujudkan visi dan misi tersebut maka dirumuskan melalui arah kebijakan pembangunan tahunan selama lima tahun kedepan yaitu Arah kebijakan pembangunan tahun 2020 : Optimalisasi kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi, melalui peningkatan pada aspek pelayanan umum. Arah kebijakan pembangunan tahun 2021 : peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat,melalui aspek kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan. Arah kebijakan pembangunan tahun 2022 : melanjutkan arah kebijakan hasil evaluasi dari tahun pertama dan kedua untuk percepat pencapaian sasaran pembangunan yang belum tercapai,keberlanjutan pembangunan pada sektor pendidikan , kesehatan, infrastruktur dan peningkatan pertumbuhan ekonomi terus dikembangkan guna terwujudnya Kabupaten Deli Serdang yang maju dan sejahtera.
Arah kebijakan pembangunan tahun 2023 : upaya pengoptimalan dan mensinergikan serta mempercepat pencapaian pembangunan, arah kebijakan ditujukan untuk pemantapan pembangunan di segala aspek baik fisik maupun pembangunan manusia secara berkelanjutan. Dan Arah kebijakan pembangunan tahun 2024 : pencapaian target indikator kinerja untuk terwujudnya Deli Serdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan,difokuskan pencapaian penuntasan program kegiatan yang telah dicanangkan.