Wabup DS HM. Ali Yusuf Siregar Serahkan Remisi Kepada 677 Napi

Lubuk Pakam   

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum (RU) kepada 677 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Lubukpakam pada peringatan HUT Ke-74 Republik Indonesia,Sabtu (17/8)Pagi.

Pemberian remisi itu secara resmi dilakukan Wakil Bupati Deliserdang HM.Ali Yusuf Siregar didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II B Lubukpakam Jhonny H. Gultom,  AMd. IP,  S. Sos, usai bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan 74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Lubuk Pakam.

Selain pemberian remisi juga dilakukan pemberian Satyalancana penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti selama 10 tahun yakni kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Anom Kuswulandono, AMd. IP,  SH.

 

Wabup Yusuf Siregar ketika membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkumham) Yassona Laoly mengatakan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 dan keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang remisi warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi  bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana. " Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan.Tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri," katanya.

Sementara itu Kalapas kelas II B Lubukpakam Jhonny H.Gultom mengatakan,terdapat narapidana yang mendapat RU tahun 2019, terdiri dari RU normal 596 orang menerima RU II atau langsung bebas 15 orang. Kemudian RU PP 99 sebanyak 76 orang, RU II PP 99 sebanyak 3 orang dan RU PP sebanyak 2 orang.