HMA Yusuf Siregar Membuka Rakor TPID Kabupaten Deli Serdang Bulan Juli 2019

Lubuk Pakam

Pada bulan Juli 2019 tercatat inflasi Kota Medan sebagai kota IHK (Indeks Harga Konsumen) sebesar 1,63% atau dengan demikian inflasi Kabupaten Deli Serdang di Bulan Juni 2019 sebesar 1,63% atau terjadi peningkatan indeks dari 142,53 pada bulan Mei 2019 menjadi 144,92 pada bulan Juni 2019.Komoditas utama penyumbang inflasi selama bulan Juni 2019 salah satunya adalah cabai merah dan cabai rawit.Dari 23 Kota IHK di Pulau Sumatera.

Hal ini yang diungkapkan Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar dalam pembukaan Rakor TPID Kabupaten Deli Serdang bulan Juli 2019,Kamis (18/7) Ruang rapat Lantai II Kantor Bupati di Lubuk Pakam. Hadir juga mendapingi Wakil Bupati Asisten II dr. Hj. Aida Harahap yang juga Sekretaris TPID Kab. Deli Serdang, Kadis Perikanan dan kelautan M. T.Zaki Aufa,Plt Dinas Ketahanan Pangan Rahman Saleh D,mewakili OPD terksit, Kabag Perekonomian dan SDA Putra Jaya Manalu,perwakilan BI Kusnadi, Perum Bulog, BPH Hiswana Migas,PT Bhineka Perkasa Jaya dan anggota TPID lainnya.

Wabup mengatakan untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan pokok di Kabupaten Deli Serdang dilakukan beberapa upaya,salah satunya adalah kerja sama dengan Bank Indonesia melalui Claster cabai merah yang mulai dilaksankan pada tahun 2017 di Kecamatan Beringin Desa Sidodadi,akan tetapi program ini tidak seutuhnya memenuhi kebutuhan cabai merah di Kabupaten Deli Serdang maka pemerintah daerah telah berupaya membuat program lain dalam rangka memenuhi kebutuhan produksi cabai merah di Deli Serdang.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam rangka pembangunan ekonomi tersebut terus berupaya melakukan terobosan-terobosan kebijakan berbagai bidang salah satunya dengan dibentuknya dan beroperasinya BUMD PT.Bhineka Perkasa Jaya sejak tahun 2017 serta sejak bulan Juni 2019 Pusat Promosi Unggulan Daerah (PPUD) sudah beroperasi di Kec.Tanjung Morawa. Salah satu tantangan Pemkab Deli Serdangdalam mejaga kestabilan ekonomi adalah dengan menjamin terpenuhinya ketersediaan pangan mulai dari produksi, jumlah kualitas serta harga yang terjangkau dan pemerataan sampai kepelosok daerah. Namun seiring berjalannya waktu, berbagai kendala sering terjadi yang imbasnya mengganggu kestabilan harga.

Untuk itu pemerintah daerah perlu mengambil kebijakan dalam mengatasi permasalahan tersebut diantaranya melakukan program memanfaatkan perkarangan rumah untuk lahan menanam cabai merah atau polybag serta mengatur siklus jarak,waktu tanam cabai merah agar tidak terjadi kelangkaan dengan waktu tertentu seperti pada waktu yang terjadi selama ini.Dengan adanya kebijakan ini diharapkan akan mampu menstabilkan harga dan memenuhi ketersediaan kebutuha cabai merah di Kabupaten Deli Serdang melalui koordinasi dan sinkronisasi dengan OPD terkait.

Dalam laporannya,Asisten II dr. Hj. Aida Harahap membacakan Hasil Rakorprov TPID Se Sumatera Utara yang diadakan tanggal 9 Juli 2019 di Lhokseumawe yang menghasilkan beberapa rekomendasi dan butir kesepakatan diantaranya : TPID provinsi dan Kabupaten/Kota berkomitmen untuk menyusun dan memiliki satu databease terkait komoditas pangan yang kredibel,realiable, akurat, terkini dan dapat diakses serta dapat dipertanggung jawabkan , sehingga dapat digunakan sebagai acuan neraca pangan daerah. Komitmen tersebut akan diwujudkan dengan payung hukum Peraturan Gubernur(Pergub) Sumatera Utara yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Mendorong penerbitan regulasi terkait dana talangan dan SOP untuk pengendalian Inflasi di tingkat kabupaten/kota agar dapat dilakukan secara efektif dan tata kelola yang baik,dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan BPKP/BPK RI ,TPID Provinsi dan Kabupaten/Kota mendorong pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pangan demi terwujudnya kerjasama Perdagangan Antar Daerah.

 



Berita

Hak Cipta © 2023
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang