Batang Kuis
Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Republik Indonsia Tahun buku 2018 di Wing’s Hotel Jl.Arteri Bandara KNIA Desa Tumpatan Nibung Kec.Batangkuis,Sabtu (27/4).
RAT yang diikuti 56 pengurus KPRI dari 71 anggota PKPRI Deli Serdang itu dihadiri pengurus Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Sumut H Legimun,Ketua Pengurus PKPRI Deliserdang H Zainuddin Mars, pengawas serta Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Deli Serdang H. Ahmad Tarmiji,SH.
Ketua Pengurus PKPRI Deliserdang H Zainuddin Mars mengatakan RAT merupakan rapat pertanggungjawaban kepada seluruh anggota. Secara umum RAT ini tidak ada yang berbeda dari tahun sebelumnya terlebih dengan SHU sebab hal itu bukan menjadi tolak ukur akhir apakah koperasi itu baik atau tidak tetapi dilihat dari sejauhmana pelayanan yang diberikan dan PKPRI Deliseradang telah memberikan pelayanan yang optimal kepada anggota sebagaimana yang diharapkan.
Pada bagian lainnya, Zainuddin juga mengatakan PKP sebagai koperasi tingkat skunder harus melaksanakan tugas pokoknya memberikan pelayanan dalam bentuk pendidikan kepada pengurus koperasi yang tergabung dalam wadah KPRI. Harus difahami perbedaan PKP sebagai koperasi skunder dengan KPRI dimana PKP di tingkat skunder adalah upaya memberikan pelayanan kepada anggotanya sebagaimana tugas pokoknya dan keberadaan PKP harus bisa mengajak semua anggota untuk terus berjalan dan maju bersama sehingga KPRI tetap eksis di tengah-tengah gerakan koperasi di Kabupaten Deliserdang.
"Kita berharap KPRI sebagai anggota PKPRI semakin bisa mandiri karena dalam menjalankan organisasi khususnya koperasi itu adalah dari kita, oleh kita dan untuk kita tanpa intervensi dari siapapun” " tegas Zainuddin.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Deli Serdang H Ahmad Tarmiji,SH, dalam sambutannya mengatakan bahwa sesungguhnya RAT adalah hal mutlak yang harus dilakukan sebagai bentuk kepatuhan dan tanggungjawab komponen organisasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban baik sebagai pengurus, pengawas maupun anggota sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dimana Rapat anggota untuk mengesahkan pertangungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Pada Rapat Anggota Tahunan itu, PKPRI menyerahkan piagam penghargaan dan cincin emas masing-masing 10 gram kepada 11 mantan pengurus,pengawas KPRI anggota PKPRI Deliserdang serta 3 KPRI anggota PKPRI Deliserdang berprestasi dalam upaya pembinaan dan pengembangan KPRI masing-masing KPRI Mekar Jaya Pagar Merbau, KPRI Kehakiman Rutan Lubuk pakam, dan KPRI Karya Bersama STM Hilir.