Bupati H Ashari Tambunan membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2017

Lubuk Pakam

Bupati Deli Serdang H Ashari  Tambunan membuka sosialisasi Peraturan menteri  Dalam Negeri  No.2 tahun 2017 tentang standar pelayanan minimal desa  Kabupaten Deli Serdang, Senin (8/4) di Prime Plaza Hotel Kualanamu.

Acara dengan tema “Sosialisasi Pelayanan Minimal Kepala Desa “yang berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 8 april s/d 10 april 2019 dihadiri Kapolres Deli Serdang AKBP Edy Suriantha Tarigan SIK,Kajari Deli Serdang Harly Siregar SH,M.Hum,Kadis PMD Citra Efendi Capah ,Kadis Perkim Khoirum Rizal, serta pimpinan OPD terkait ,Para Camat dan Kepala Desa SeKabupaten Deli Serdang.

Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2017,disebutkan bahwa,desa berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa,serta berkewajiban untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa. oleh karena itulah,sistem standar pelayanan minimal desa, menjadi suatu hal yang sangat penting,baik bagi pemerintah desa maupun bagi seluruh masyarakat.karena, dengan adanya penerapan standar pelayanan minimal desa ini, dapat dijadikan sebagai acuan kualitas dan kuantitas suatu pelayanan publik sekaligus untuk mendekatkan, mempermudah, keterbukaan, dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat serta mendorong percepatan dan memberikan pelayanan sesuai kewenangannya, sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa.

Oleh karena itu,melihat betapa pentingnya standar pelayanan minimal desa tersebut,maka hari ini kita melaksanakan sosialisasi permendagri nomor 2 tahun 2017 tentang standar pelayanan minimal desa, yang tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan,pemahaman dan wawasan para kepala desa dan seluruh perangkatnya didalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan.oleh karena itu, mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sungguh sungguh, agar pemahaman dan pengetahuan kita tentang standar pelayanan minimal desa, semakin meningkat.inilah beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. akhirnya,dengan memohon rahmat dan ridho dari allah swt, serta diiringi ucapan “bismillahlrrohmaanlrrohiim”, sosialisasi permendagri No. 2 tahun 2017 tentang standar pelayanan minimal desa di buka.”ucap H Ashari Tambunan

Kajari Deli Serdang Harli Siregar SH,M.Hum juga menjelaskan bahwa orientasi dalam pembangunan harus dirubah mulai dari desa dan pikiran, maka dari itu mari kita sama-sama berpikir terhadap keberhasilan bangsa ini terutama di Kabupaten Deli Serdang,” karna desa adalah miniaturnya Republik apa yang ada di pusat ada juga di desa.”ujar Harli Siregar

Sementara itu ketua panitia Kabag Pemberdayaan masyarakat dan trantibum limas Drs.Robert Tambunan dalam  laporannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan penyelenggarakan kegiatan sosialisasi pelayanan minimal kepala desa yang diikuti 380 peserta Para Kepala Desa Se Kabupaten Deli Serdang merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan SPM desa untuk meningkatkan dan mengunggah keterbukaan efektivitas pelayanan bermasyarakat yang bertujuan untuk mendorong percepatan wewenang dan alat control bagi percepatan pembangunan di Kabupaten Deli Serdang.



Berita

Hak Cipta © 2023
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang