Bupati Deli Serdang Jadi Panutan Penyampaian SPT Tahunan Melalui e-Filing

Lubuk Pakam  

 Acara  Pekan Panutan Penyampaian  SPT  PPh  (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan  Orang Pribadi ) dengan thema “Sinergi membangun Negeri“ Kabupaten Deli Serdang , digelar oleh  seluruh jajaran FKPD  dan ASN  di Kabupaten Deli Serdang,ditandai  penyampaian secara simbolis SPT PPh Oleh unsur FKPD masing-masing disampaikan oleh Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan, Ketua DPRD Ricky Prandana Nasution SE,Dandim 0204 DS Letkol Kav Samsul Arifin,Kajari Deli Serdang Harli Siregar SH, M.Hum,Ketua Pengadilan Agama Drs. H. Amir Hamzah Rambe, serta unsur FKPD lainnya  disertai  pemberian plakat oleh  Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I Dwi Akhmad Suryadidjaya dan Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam Amty Nurhayati atas keikutsertaan FKPD Deli Serdang dalam penyampaian SPT PPh Orang pribadi, Selasa (19/2) di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam

Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam Amty Nurhayati juga mengucapkan terima kasih atas peran dan partisipasi FKPD dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah melaporkan SPT Tahunan,Tahun pajak 2018 melalui media online e-filling, e-filling merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jendral Pajak (http:/www.pajak.go.id) atau penyedia layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jendral Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP online, yang dapat diakses pada tautan https://djponline.pajak.go.id.

 Sementara Ketua DPRD Deli Serdang Ricky Prandana Nasution SE  mengatakan  ia sebagai  wakil rakyat  wajar menjadi panutan terhadap  penyampaian  laporan SPT PPh sebagai pribadi yang  taat pajak,karenanya pada kenyataannya masyarakat masih banyak yang enggan  membayar pajaknya dan ini sudah menjadi permasalahan yang mengakar sejak zaman dahulu, sesungguhnya  harus sama-sama  kita maklumi bila  pembayaran pajak tersendat berdampak  pada tersendatnya pula  pembangunan, karenanya mari kita  bayar pajak tepat pada waktunya, dan mengajak untuk menjadi kader –kader penyuluh pajak sehingga pembayaran pajak  dapat  berjalan lancar.

 Bupati Deli Sedang H Ashari Tambunan dalam sambutannya mengatakan Bahwa SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang dilaporkan satu tahun sekali, baik oleh wajib pajak badan maupun pribadi yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan,objek pajak penghasilan, dana/atau bukan objek pajak penghasilan,harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak.

Diakhir Sambutannya,Bupati menghimbau kepada seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Deli Serdang untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) lebih awal  sebelum jatuh tempo. Setelah dilaksanakan pekan panutan penyampaian SPT tahun ini, seluruh wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunanya sebelum jatuh tempo dan batas akhir 31 Maret 2018, ASN harus dapat menjadi contoh dan penutan bagi masyarakat,bahwa Aparatur Sipil Negara  dilingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang adalah Abdi Negara  yang taat pajak.