Lubuk Pakam
Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (R.APBD) Deli Serdang tahun 2019, sebesar Rp 4.016.480.823.937 (4 Triliun 16 Milyar 480 Juta 937 Rupiah) dengan komposisi belanja tidak langsung sebesar Rp2.000.496.35.123 atau 49,8 % dan belanja langsung sebesar Rp2.015.984.472.814,. atau 50,2 %,disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD ditandai penandatanganan bersama yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Timur Sitepu di damping Wakil Ketua Imran Obos SE,dan Kamaruzzaman Sag dihadiri Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan,Unsur FKPD dan pimpinan OPD jajaran Pemkab Deli Serdang,Senin (26/11) .
Sidang Paripurna itu diawali dengan Laporan Badan Anggaran DPRD Deli Serdang dibacakan Iskandar SH,menjelaskan bahwa pendapatan daerah tahun 2019 diproyeksikan nominalnya sebesar Rp 3.986.480.823.937,bertambah sebesar Rp 345.900..902.127 atau 10 % dibanding dengan P APBD tahun 2018. Pendapatan Daerah tahun 2019 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.168.365.751.320 meningkat sebesar Rp 242.843.226.241 ( 26 % ) dana perimbangan diproyeksikan Rp 2.063.665.999.250.dan pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp 754.449.073.367..
Menurut catatan banggar,bahwa tiga prioritas pembangunan Kabupaten Deli Serdang yakni Memberdayakan ekonomi kerakyatan melalui daya saing yang berorientasi komuditas unggulan,Mengoptiomalkan sistem layanan pendidikan ,kesehatan,infrastruktur dan pemukiman memadai dan Melanjutkan secara konsisten sistem pelayanan publik yang profesional dan memaksimalkan tatakelola Pemerintahan yang baik.
Untuk mewujudkan tiga prioritas tersebut,pada TA 2019 disusun anggaran yaitu pendapatan diproyeksikan sebesar Rp 3.986. 480.823.937. untuk belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 4.016.480.823.937.dengan perkiraan defisit anggaran sebesar Rp 30.000.000.000. untuk pembiayaan merupakan selisih dari pendapatan dan belanja,adapun pembiayaan netto diproyeksikan sebesar Rp 30.000.000.000.
Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan menjelaskan bahwa struktur R-APBD Kabupaten Deliserdang TA 2019 yang telah disepakati bersama beberapa waktu yang lalu,merupakan estimasi penerimaan bersumber dari pemerintah atasan yang masih berdasarkan penerimaan TA 2018,namun dengan disetujuinya rancangan UU tentang APBN oleh DPR RI pada tanggal 31 Oktober 2018, yang kemudian Kementrian Keuangan menginformasikan melalui website tentang besaran alokasi dana transfer bagi kabupaten/kota serta adanya kegiatan yang sangat perioritas untuk dilaksanakan pada tahun 2019,maka struktur R-APBD Kabupaten Deli Serdang TA 2019 mengalami penyesuaian yaitu Pendapatan Daerah menjadi sebesar Rp. 3.986.480.823.937. Belanja Daerah menjadi sebsesar Rp. 4.016.480.823.937. sedangkan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 45.000.000.000, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 15.000.000.000 sehingga pembiayaan netto menjadi sebesar Rp. 30.000.000.000 yang digunakan untuk menutupi defisit belanja daerah.
Pada Kesempatan itu Bupati menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi,sehingga terhadap disepakatinya rumusan RAPBD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 ini, terutama kepada seluruh anggota Dewan yang telah mencurahkan pikirannya dalam memberikan kontribusi yang sangat berharga dan bermakna dalam melakukan penyempurnaan RAPBD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 ini.Semoga di tahun mendatang segala impian dan cita-cita yang diharapkan dapat terwujud dan termanfaatkan serta dinikmati oleh seluruh masyarakat Deli Serdang.