Adopsi Aplikasi Perizinan Seri Deli, Dua Daerah di Lampung Teken MOU Dengan Deli Serdang

Deli Serdang

Wakil Bupati Deli Serdang H Zainuddin Mars menandatangani MOU perjanjian kerjasama lintas Daeah dan berita acara serah terima Source Code Aplikasi “Seri Deli” Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM PPTSP)Kabupaten Deli Serdang kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung,Selasa (16/10) di Kantor Walikota Bandar Lampung.

Dipilihnya Kabupaten Deli Serdang sebagai contoh Aplikasi Perizinan sebagai rujukan ke sejumlah Daerah khususnya di bidang Pelayanan Perizinan sesuai dengan rekomendasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena Pemkab Deli Serdang telah berhasil menerapkan Sistem Perizinan “Seri Deli” yang telah berjalan dengan baik.

Penandatangan MOU perjanjian kerjasama lintas Daeah dan berita acara serah terima Source Code tersebut dilakukan oleh Wabup H Zainuddin Mars bersama dengan Walikota Bandar Lampung H Herman NN dan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang disaksikan Ketua Koordinator Wilayah II Sumatera KPK RI Adliansyah Nasution, Bupati Tanggamus Prov Lampung Hj Dewi Handayani dan para Muspida Kota Bandar Lampung sekaligus acara Lauching system Perizinan Kota Bandar Lampung.

Wabup H Zainuddin Mars pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Kota Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang telah mempercayai Kabupaten Deli Serdang dalam pengadopsian Perizinan Online “Seri Deli” Deli Serdang.

Wabup juga mengatakan bahwa pada saat ini kita dihadapkan pada era keterbukaan informasi public yang menuntut terbentuknya Pemerintahan yang bersih,transparan dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dimana masyarakat membutuhkan informasi dan pelayanan public yang lebih baik dan yang mudah dijangkau, salah satunya adalah dengan cara pemanfaatan teknologi Informasi dan Komunikasi.

Ia juga menjelaskan bahwa sudah 48 Kabupaten/Kota di Indonesia telah mengadopsi Sistem Perizinan “Sri Deli” milik Kabupaten Deli Serdang yang dikelola Dinas PM PPTSP.

“Pemkab Deli Serdang telah mengembangkan Aplikasi Pelayanan Perizinan Online yang dikenal dengan nama “Sri Deli” yang dikelola Dinas PM PPTSP Deli Serdang yang saat ini telah diadopsi 48 Kabupaten/Kota di Indonesi,termasuk pada hari ini yaitu Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung”, kata Wabup Zainuddin Mars.

“Diharapkan pasca Launchin dan penandatangan MOU ini Aplikasi ini dapat diterapkan dan dikembangkan di Kota Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan informasi dan pelayanan Publik yang berbasis elektronik sekaligus membentuk jejaring system manajemen dan proses kerja yang memberi peluang kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait didaerah ini untuk bekerja secara terpadu didalam menyederhanakan dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi”.

Ketua Koordinator Wilayah II Sumatera KPK RI Adliansyah Nasution pada acara tersebut menyampaikan terimakasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang telah membantu daerah lain dalam pengadopsian Perizinan Online.

“Saya sangat berterima kasih dan bangga kepada Kabupaten Deli Serdang dibawah kepemimpinan Bupati H Ashari Tambunan dan Wabup H Zainuddin Mars yang komit membantu daerah lain dalam Pengadopsian Perizinan Online khususnya di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan ini”, ujar Adliansyah Nasution.

Sementara itu Walikota Bandar Lampung H Herman NN menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang telah membantu proses pembuatan Sistem Perizinan Online di Kota Bandar Lampung ini.

Mudah-mudahan apa yang telah dilakukan ini yaitu pengaplikasian Perizinan Online yang diadopsi dari Perizinan Deli Serdang kepada Perizinan Kota Lampung dapat berjalan dengan baik,aman,tentram dan lancar, sehingga dengan terlaksananya Perizinan Online ini di Kota Bandar Lampung para pengusaha dapat melakukan pengurusan izin secara langsung dengan Online,”ujar Walikota Bandar Lampung H Herman NN”.