Lubuk Pakam
Wakil Bupati Deli Serdang H Zainuddin Mars menyerahkan remisi kepada 490 Narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam,Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Penyerahan itu dilakukan ketika Wabup H Zainuddin Mars bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Ulang Tahun ke 73 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2018 di Lapas Lubuk Pakam,yang diikuti seluruh Narapidana, Jumat (17/8).
Adapun 490 Narapidana yang menerima remisi,diantaranya untuk RU (Remisi Umum) I sebanyak 472 orang, sedangkan penerima RU (Remisi Umum) II sebanyak 18 orang yang hari ini langsung bebas diantaranya Ardian Permana Munthe,Arman Bin Alm Jaiman,Azhari Bin Abdullah Amin dan Tomi Mandala Putra.
Wabup H Zainuddin Mars ketika membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly mengatakan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan prilaku sehari-hari.
Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana,lebih disiplin,lebih produktif dan dinamis.Tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya akan tetapi didasarkan pada prilaku mereka selama menjalani pidana.
Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrument yang penting dalam pelaksanaan system permasyarakatan yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik. Dalam tatarannya yang demikian dapat dikatakan bahwa remisi merupakan alat untuk memodifikasi prilaku narapidana.Karena jika mereka tidak mempunyai prilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan