Medan
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dianugerahi penghargaan atas Inovasi Publik E-Goverment dalam rangkaian acara peringatan Hari Otonomi Daerah XXII tahun 2018 tingkat Provinsi Sumatera Utara,bersama Lima Kabupaten /Kota lainnya,yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Ir HT Erry Nuradi Msi,di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sumatera Utara,Kamis (26/4).
Penghargaan Inovasi Publik E- Govermen yang diterima Plt Bupati Deli Serdang H Zainuddin Mars diwakili Asisten III H Jentralim Purba SH itu turut didampingi Kadis Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Dra Wastianna Harahap,Kabag Tupim Muna Lubis Ssos dan Sekretaris Dinas Kominfo Sarjan Rambe Ssos. Selain Kabupaten Deli Serdang yang menerima penghargaan yang sama juga diterima Pemerintah Kota Medan, Kota Binjai,Kabupaten Serdang Bedagai, Pakpak Bharat dan Tapanuli Utara.
Pada peringatan Hari Otonomi Daerah XXII tingkat Provinsi Sumatera ini,Gubernur Sumatera Utara Ir H T Erry Nuradi MSI selaku Irup dihadapan ratusan ASN jajaran Pemprovsu,membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diantaranya mengatakan,terkait inovasi yang merupakan katalisator peningkatan daya saing dan kemajuan perekonomian daerah,Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor -38 Tahun· 2017 Tentang Inovasi Daerah.
Pemerintah sepenuhnya menyadari, inovasi daerah di satu sisi rnerupakan peluang bagi daerah untuk berkreativitas dan berkarya melahirkan ide dan gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintahan Daerah,namun di sisi lain, inovasi daerah dapat pula berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Oleh karena itulah, dalam Peraturan Pemerintah ini,diatur batasan tegas mengenai hal tersebut,yaitu dengan pengaturan secara rinci dan jelas mengenai prinsip,kriteria, dan mekanisme inovasi daerah sebagai suatu kebijakan daerah.Hal tersebut sangat penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang.Pada kesempatan itu Mendagri Juga menegaskan kepada semua Kepala Daerah dan Perangkat Daerah, jangan takut untuk berinovasi,sudah ada jaminan perlindungan hukum,bahwa inovasi tak bisa dipidanakan.