Deli Serdang
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memberikan penghargaan bagi Kabupaten Deli Serdang sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU). Penilaian yang dilakukan oleh Kementerian bagi kabupaten/kota seluruh Indonesia. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita Kepada Bupati H Ashari Tambunan, Senin, (4/12) di Aula Hotel El Royale Kota Bandung, Jawa Barat.
Penghargaan dalam bentuk sertifikat ini diberikan kepada Kabupaten/Kota atas prestasi mewujudkan tertib ukur melalui pembinaan, pengawasan serta pelayanan Tera dan Tera Ulang alat-alat ukur, takar koma, timbang dan perlengkapannya guna memberikan jaminan kebenaran pengukuran untuk melindungi kepentingan umum/konsumen sesuai Undang-undang No 2 Tahun 1981 tentang metrology legal, kata Kabid Informasi Publik Mhd Ari Mulyawan yang ikut mendampinggi Bupati, Senin (4/12) melalui telefon selulernya.
Sementara Kadis Perindustrian dan Perdagangan Deli Serdang M Tahir Siagian melalui telefon selularnya, ketika dihubungi mengatakan dengan adanya penghargaan ini hendaknya bisa menjadi alat pemicu bagi para pedagang untuk terus memberikan kenyamanan kepada masyarakat Kabupaten Deli Serdang.
“Syukur alhamdulillah kepada Allah SWT atas diberikannya penghargaan ini dari Kementerian Perdagangan untuk kabupaten/kota se-Indonesia, salah satunya adalah Kabupaten Deli Serdang yang dinyatakan sebagai Daerah Tertib Ukur. Momentum ini hendaknya bisa dijadikan dasar bagi para pedagang untuk tetap memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada pembeli, dengan memberikan ukuran timbangan yang benar dan berkeadilan.
Tahir juga mengatakan dengan diterimanya penghargaan ini diharapkan bisa dipertahankan status yang telah diterima, sehingga tahun tahun berikutnya kita bisa mempertahankan dan meraih penghargaan ini kembali.
Untuk diketahui, pembentukan daerah tertib ukur dan pasar tertib ukur ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan melaksanakan program–program yang berkaitan dengan tertib ukur.
Upaya ini tujuannya untuk membangun citra kabupaten/kota melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, pengguna, serta mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kemetrologian dalam rangka perlindungan konsumen, ujar Tahir Siagian.
Selain Kabupaten Deli Serdang ada lima Kabupaten/Kota yang menerima penghargaan yang sama yaitu Kota Pare-Pare, Kota Tanggerang, Kota Padang Panjang, Kota Denpasar dan Kabupaten Kolaka.