Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Gelar Rapat Koordinasi SP4N-Lapor

Lubuk Pakam

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Kominfo menggelar Rapat Koordinasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), yang bertempat di Aula Cendana lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (13/10/2021).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan didampingi Asisten III Dedi Maswardy S.Sos M.AP, Inspektur H. Edwin Nasution SH, Kadis Kominfo Dr. Dra. Hj. Miska Gewasari MM, dan dihadiri para Pimpinan OPD dan Camat serta kepala unit pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yang diharapkan dapat meningkatkan peran aktif serta dukungan setiap OPD dalam pengelolaan SP4N-LAPOR yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan tersalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan dalam sambutannya mengatakan bahwa pengelolaan pengaduan pelayanan publik merupakan tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap penyelenggara kegiatan. Masyarakat pada dasarnya diberikan hak untuk mengadukan penyelenggaraan pelayanan dan Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan wajib untuk menindaklanjuti setiap aduan tersebut.

“ Banyak alasan bagi kita untuk serius dalam mengatasi masalah-masalah SP4N Lapor ini, eranya ini sudah era keterbukaan, kedekatan masyarakat dengan Pemerintah sudah jauh lebih dekat dengan keberadaan IT, kita Kabupaten hebat dan masyarakatnya juga hebat. Sebagai pengelola Kabupaten hebat kita harus mampu menggunakan IT dan betul betul menggunakan IT demi kepentingan masyarakat, ” ucapnya.

Kadis Kominfo Dr. Dra. Hj. Miska Gewasari MM, menjelaskan bahwa SP4N lapor ini merupakan aplikasi umum yang secara resmi wajib digunakan oleh setiap Instansi di seluruh Indonesia, Instansi Pemerintah dan BUMN yang sudah ditetapkan oleh MENPAN-RB sebagai aplikasi umum dalam SPBE.

Kadis Kominfo juga berharap kepada Seluruh Instansi yang belum aktif atau pun yang sudah punya tapi belum aktif akun media sosialnya, agar diaktifkan kembali karena dari Informasi publik akan menyampaikan keluhan masyarakat dengan men “tag” akun media sosial Instansi tersebut untuk di tindak lanjuti.