Lubuk Pakam
Diskusi bersama dalam rangka Peresmian Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) BAWASLU Kabupaten Deli Serdang, yang bertempat di Kantor BAWASLU Kabupaten Deli Serdang, Senin (27/9/2021).
Hadir pada acara tersebut, Anggota BAWASLU RI Muhammad Afifuddin S.TH.I, Msi, BAWASLU Provinsi Sumatera Utara, Kadis Kominfo Kabupaten Deli Serdang Dr. Dra. Hj. Miska Gewasari MM, Ketua BAWASLU Kabupaten Deli Serdang M. Ali Sitorus, Komisioner Bawaslu, Kanit Politik AKP Syahrizal, serta tamu undangan lainya.
Muhammad Afifuddin S.TH.I, Msi. Selaku Anggota BAWASLU RI, mengatakan Lembaga Negara seperti BAWASLU setiap tahunya di selekta atau dinilai bagaimana keterbukaannya dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Posisi BAWASLU semakin terbuka oleh KIP karena penilaianya bersifat terbuka. Peresmian PPID ini tidak berhenti pada peresmian fisiknya tetapi bagaimana kita dapat menghidupkan ruh bawa data dan informasi itu milik publik kecuali hal-hal yang dikecualikan.
Ia berharap, seluruh data yang dipunyai oleh BAWASLU bisa diakses oleh publik dengan gampang dengan mudah selain data yang dikecualikan. Semakin baiknya PPID maka publik akan semakin mudah mendapatkan informasi tentang pengawasan dari BAWASLU Kabupaten Deli Serdang.
Hal senada juga disampaikan Kadis Kominfo Dr. Dra. Hj. Miska Gewasari MM, bahwa di Kabupaten Deli Serdang dinamika politik di sini cukup kondusif dan lembaga-lembaga yang membantu Pemerintah dalam penyelenggaraan Pemerintahan di bidang politik di Kabupaten Deli Serdang bersinergi secara baik.
Kadis Kominfo juga memberikan apresiasi kepada rekan-rekan dari BAWASLU Kabupaten Deli Serdang, BAWASLU Provinsi Sumatera Utara, bisa berada di tengah komunitas ini sebagai bagian dari Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang berbicara tentang pejabat pengelola informasi dan komunikasi.
Ia menjelaskan, bahwasanya undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur tentang adanya Lembaga resmi Pemerintah yang diwajibkan untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat yang sebut adalah PPID, yang semestinya memang harus ada di setiap institusi yang diselenggarakan oleh Pemerintah termasuk ke BUMD dan lain sebagainya.
Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi kecuali untuk hal-hal yang dikecualikan dan hal-hal yang dikecualikan ini juga diatur dan ditentukan oleh undang-undang tentang apa yang membuat sebuah informasi itu boleh atau dikecualikan untuk bisa diakses oleh masyarakat. Semuanya telah diatur di dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, ucapnya.
“Saya selalu tidak berhenti pada selebrasi agar PPID ini benar-benar dapat berfungsi untuk bisa memberikan dan menjembatani kebutuhan informasi masyarakat terkait dengan hal-hal yang menjadi tugas pokok dan fungsi BAWASLU,”harapnya.