Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Belanja Daerah ( APBD ) Deli Serdang TA 2020 Disetujui

Lubuk Pakam

Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 disetujui pada Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang Yang  dipimpin Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri SH. Sidang yang dihadiri Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan. Wakil Bupati Deli Serdang H. M. Ali Yusuf Siregar, Sekdakab Darwin Zein S.Sos, unsur FKPD, Pimpinanan OPD jajaran Pemkab Deli Serdang, bertempat di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Deli Serdang, Selasa (29/6/2021) ditandai dengan penandatanganan bersama nota persetujuan LPJ APBD 2020.

Bupati H. Ashari Tambunan pada kesempatan itu mengatakan selama proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi. Untuk itu kami menyampaikan Permohonan maaf yang setulus-tulusnya, dan kami yakin semua itu merupakan hal yang wajar sebagai cerminan berdemokrasi demi tercapainya perda yang baik dan berkualitas.

Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2020 ini, merupakan laporan realisasi pencapaian kinerja pemerintah kabupaten deli serdang dalam rangka melaksanakan program yang telah direncanakan dalam APBD tahun anggaran 2020.

Laporan pertanggungjawaban ini kami harapkan dapat memberikan suatu gambaran dan informasi tentang pencapaian kinerja dalam pelaksanaan pengelolaan APBD, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang telah dilaksanakan pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Dalam melaksanakan program dan kegiatan pada tahun anggaran 2020 masih terdapat kekurangsempurnaan dalam penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari anggota dewan yang terhormat dan berbagai pihak merupakan masukan berharga bagi kami demi menyempurnakan kegiatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dimasa yang akan datang.

Sesuai hasil pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, beberapa hal yang telah disetujui adalah: Realisasi pendapatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020 sebesar RP3.335.349.826.580,82 yang terdiri dari komponen pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah. Realisasi belanja daerah sebesar RP2.770.409.994.709,19 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga. Realisasi transfer sebesar Rp. 503.751.226.013,00 yang terdiri dari transfer bagi hasil pendapatan pajak daerah dan transfer bantuan keuangan ke desa. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 83.358.990.701,79, Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 4.330.000.000,00 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 140.217.596.560,42.

Dengan disetujuinya Ranperda atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, berarti kita telah menyelesaikan seluruh rangkaian agenda pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2020.

Oleh karena itu tidaklah berlebihan bila dalam kesempatan ini, melalui pimpinan sidang kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, terkhusus kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan dan saran, juga kepada badan anggaran dprd yang telah secara cermat dan penuh kesabaran membahas dan mengkaji untuk penyempurnaan rancangan perda atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2020 maupun penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kami mengharapkan agar kerja sama antara legislatif dan eksekutif yang telah terbina selama ini, dapat lebih ditingkatkan pada masa mendatang. Sehingga kita mampu memberikan hasil yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Deli Serdang yang kita cintai.



Berita

Hak Cipta © 2023
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang