Tanjung Morawa...
Wakil Bupati Deli Serdang H. M. Ali Yusuf Siregar Bersama Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK Melaksanakan Asistensi dan Sosialisasi Kepada Seluruh Kepala Desa dan Para Pelaku Usaha Se Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang terkait penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Covid-19.Bertempat di Aula P3UD Kabupaten Deli Serdang, Tanjung Morawa ,Jumat (21/05/2021) pukul 16.00 wib.
Dalam Kesempatan tersebut, Kapolresta Deli Serdang memaparkan Data penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum (wilkum) Polresta Deli Serdang kepada seluruh Kades dan Para pelaku usaha. Kapolresta juga menghimbau khusus nya para pelaku usaha agar mentaati Instruksi Gubernur Sumatera nomor 188.54/15/inst/2021 terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19.
“Kami mengimbau para pelaku usaha seperti cafe, rumah makan, restoran dan angkringan untuk membatasi jam operasional nya karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini juga berdasarkan intruksi langsung dari Gubernur Sumatera Utara perihal Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Covid 19” pungkas nya.
Kapolresta juga menyampaikan point-point penting dari Instruksi Gubernur Sumut tersebut diantara nya seperti membatasi kapasitas jumlah pengunjung Cafe/ Rumah Makan dan wajib mentaati Protokol Kesehatan. Untuk jam operasional, setiap rumah makan, Cafe, Mall hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 wib.
Dan khusus tempat hiburan lainnya (klub malam, diskotik , karaoke , bar , griya pijat, spa) tidak diizinkan beroperasional selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Mei – 31 Mei 2021.
Kapolresta Deli Serdang mengatakan bahwa penerapan PPKM harus dipatuhi demi keselamatan bersama khusus nya dalam rangka mencegah penyebaran wabah covid-19. Dan setiap hari nya Tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI, POLRI dan Satpol PP akan melaksanakan Patroli gabungan di wilkum Polresta Deli Serdang guna memastikan Penerapan PPKM berjalan dengan baik dan benar tanpa adanya pelanggaran.
Wakil Bupati Deli Serdang H. M. Ali Yusuf Siregar juga turut mengajak seluruh Komponen Masyarakat termasuk Para Kepala Desa/Lurah dan Pelaku Usaha untuk bekerja sama dengan Pemerintahan dan TNI-POLRI dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kita sudah lama memerangi musuh kita yang tidak nampak yaitu Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Pemkab Deli Serdang harapkan pelaksanaan protokol kesehatan di Kecamatan Tanjung Morawa haruslah dengan benar.
“Kita tidak boleh jenuh, dan harus terus berkerja sama dalam memutus penyebaran wabah Covid-19” tegas nya
Kita semua harus bekerja sama dalam memerangi virus covid 19. Jangan sampai virus ini mewabah seperti kasus di negara India hampir mencapai ratusan ribu orang yang meninggal. Untuk pelaksanaan PPKM agar dapat dilaksanakan jangan di buat posko nya tetapi tidak ada yang melaksanakan. Kita sudah membuat kebijakan agar dapat sama-sama bekerja untuk memutus mata rantai covid 19.”Ucap Wakil Bupati H.M Ali Yusuf Siregar.
Turut dihadiri Asisten I Kabupaten Deli Serdang Drs. Citra Effendi Capah, M.SP, Kadis Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dr. Ade Budi Krista, Kepala BPBD Deli Serdang, Drs. Zainal Abidin Hutagalung, Kadis Kominfo Dr. Dra. Hj. Miska Gewa Sari MM, Camat Tanjung Morawa, Marianto Irawadi, S.Sos,Danramil 16 Tanjung Morawa, Mayor Inf. Syafruddin, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin, SH beserta seluruh Kepala Desa dan Para Pelaku Usaha Se Kecamatan Tanjung Morawa.