Himbauan Penutupan Sementara Tempat Hiburan Pada Hari-Hari Besar Keagamaan Oleh Kecamatan Sunggal

Sunggal...

Berdasarkan surat edaran Bupati Deli Serdang Nomor : 435/1084 tanggal 29 Maret 2021 tentang himbauan penutupan sementara tempat-tempat hiburan umum pada hari-hari besar keagamaan. selasa (27/04/2021)

Oleh Karena itu Pemerintah Kecamatan Sunggal Melalui Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Feri Sepnanda Ginting S.STP dan jajaran bersama Kasi Pengawasan Dinas Pariwisata Dinda Manurung, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dan Koramil 01 Sunggal Melakukan Himbauan di Arena Judi Ketangkasan Desa Sunggal Kanan, Cafe dan Hiburan Malam Desa Suka Maju.

Acara kegiatan di mulai Pukul 19.00 wib s/d selesai berlangsung Aman,Tertib,Kondusif dan Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan.

 

 



Berita

Hak Cipta © 2023
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang