Percut Sei Tuan...
Pelaksanaan :
Pada hari :
Jum'at 19 Maret 2021
Pukul. :
09:00 WIB s/d 10:00 WIB
Tempat. :
Aula Kantor Desa Sambirejo Timur,Jln.Makmur Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Turut Hadir:
-Camat Kecamatan Percut Sei Tuan ( Drs.Khairul Azman.M.AP )
-Sekretaris Kecamatan Percut Sei Tuan ( Nasib Solichin.SPd.M.AP )
-Kepala Desa Sambirejo Timur ( Joko Susilo.AMd )
-Kepala Desa Bandar Klippa ( Suripno.SH.MH )
-Sekretaris Desa Sambirejo Timur ( Warsini.SH )
-Sekretaris Desa Bandar Klippa ( Sumini )
-Ketua dan Anggota BPD Desa Sambirejo Timur serta Desa Bandar Klippa
-Tokoh masyarakat
-FKDM Kecamatan Percut Sei Tuan
Perihal :
Pengisian Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD,Desa Sambirejo Timur dan Desa Bandar Klippa dikarenakan adanya kekosongan anggota yang meninggal dunia maupun menjadi Kaur Desa sudah sesuai Peraturan Pemerintah.
Rangkaian kegiatan acara:
-Pembacaan Keputusan Bupati Deli Serdang No.276 Tahun 2020 tentang BPD
-Sumpah/Janji BPD PAW
-Penanda tanganan sumpah/janji anggota BPD PAW
-Pelantikan BPD PAW oleh Camat Kecamatan Percut Sei Tuan :
BPD PAW Desa Sambirejo Timur.
1.Alm.Nasran.SE.SH.MH digantikan oleh Siswadi.SPd.i
2.Endra Kesuma.ST (Menjadi Kaur Perencanaan) digantikan oleh Dedy Irwansyah S.Kom
BPD PAW Desa Bandar Klippa
1.Alm.Sumardi digantikan oleh M.Rizal Dalimunthe.SH
-Bimbingan dan arahan Camat Kecamatan Percut Sei Tuan.
-Do'a
Kegiatan berjalan tertib aman dan lancar.